![]() |
Terduga pengedar narkotika jenis Shabu asal dusun II desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu yang berhasil disergap tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM. COM-Terduga pengedar narkotika jenis shabu asal Dusun II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan disergap tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Terduga Pengedar narkotika inisial H.P (45) disergap petugas saat sedang berada
di sebuah Lapangan yang berada di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 13.00 wib.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 6,92 Gram. Sembilan buah alat hisap sabu (Bong) dan sepuluh buah korek gas.
Penangkapan terduga pengedar narkotika sesuai dengan LP / – 32 / IX / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2025.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marjan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat tersangka ditangkap di sebuah lapangan yang berada di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ditangkap terduga pengedar narkoba membuang barang bukti di atas tanah disebuah lapangan.
Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(**)