![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat pertemuan di Kantor Wilayah (Kantah) BPN Provinsi Kaltim |
BEKASI MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat
Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan
rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025). Pertemuan ini
digelar untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas
tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.
“Saya
sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati
masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN
Provinsi Kaltim.
Sertipikasi
tanah dilakukan sebagai upaya menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di
kemudian hari. “Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah,
ke depan justru bermasalah,” tegas Menteri Nusron.
Menurutnya,
banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring
berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah
wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.
![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat pertemuan di Kantor Wilayah (Kantah) BPN Provinsi Kaltim |
Menteri
Nusron sudah mengecek data nasional dan menemukan rendahnya jumlah tanah wakaf
yang telah tersertipikasi. Kondisi tersebut juga terlihat di Kaltim, di mana
tanah wakaf yang sudah bersertipikat masih berada di bawah standar nasional.
“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total
2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkapnya.
Oleh
karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan
lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan. Ia menyebut
beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU),
Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah.
Menteri
Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di
Kaltin dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia juga menegaskan bahwa
masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.
Selain
itu, Menteri Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta
Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui
KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertipikasi. “Hampir semua
yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal
masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.
Menteri
Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti
data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir
sengketa lahan di kemudian hari. “Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari
kita atasi bersama-sama,” serunya.
Hadir
mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad.
Turut hadir, Pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang
terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat
Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan
Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat
Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan
Wakaf Indonesia.
baca berita lainnya di google news

