![]() |
Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum disediakan di Kantor Pertanahan. Kenali tata cara dan persyaratan pemecahan bidang tanah bagi pemegang hak |
JAKARTA MSM.COM – Pemecahan
bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum disediakan di Kantor
Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses,
seperti pembagian tanah waris, penjualan-beli sebagian tanah, atau pembangunan
kawasan perumahan di mana pihak pengembang membagi tanah menjadi
kavling-kavling.
“Pemecahan
bidang tanah adalah proses pembagian satu bidang tanah yang memiliki satu
sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat
sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca
dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya,
di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).
Pemecahan
bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang
bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi
beberapa bagian untuk menjadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama
seperti bidang tanah semula.
Setara
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat
ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara,
peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang
tanah asli akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan
tersebut.
Bagi
masyarakat yang ingin memperbaiki pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan
beberapa file, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK
pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/rencana lokasi dari pemerintah
kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan,
maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian
pemilik lama.
Masyarakat
Usai mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan
melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana
pembagian. Biaya pengukuran yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru
hasil pemecahan.
Sebagai
catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis
hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah terlarang dilakukan pada bidang tanah
ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
baca berita lainnya di google news