![]() |
Keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat hukum adat, namun juga pusaka tinggi masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat Komunal |
PADANG MSM.COM – Keberadaan
tanah ulayat di Sumatera Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat
hukum adat, namun juga pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat
komunal. Artinya, tanah itu dikelola bersama dan mempunyai peran penting dalam
identitas dan aspek ekonomi masyarakat adat.
Di
tengah tantangan modernisasi saat ini, Pemerintah Republik Indonesia berupaya
memenuhi kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat melalui
sertipikasi tanah. Seperti cerita dari dua penerima Sertipikat Hak Milik dalam
kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Swastamam
Loeis (76) adalah Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang.
Dalam satu kaum/keluarganya berisikan 40 anggota keluarga. Sekadar informasi,
Mamak Kepala Waris adalah sebutan bagi laki-laki tertua atau yang dituakan
dalam satu kaum/keluarga besar untuk masyarakat Minangkabau. Sosok itu memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk mengelola harta pusaka tinggi sekaligus mewakili
serta menjaga kepentingan dan kesejahteraan kaumnya.
“Saya
melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau
(dengan keluarganya), saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup,
sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.
Cerita
serupa datang dari Joni Akhiar (60), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku
Kutianyie asal Kabupaten Solok. Joni Akhiar sadar akan pentingnya sertipikasi
tanah milik keluarga besarnya yang berisi 35 anggota keluarga.
“Saya
melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini
sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di
bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.
Sertipikasi
tanah secara komunal bukanlah sebuah konsep baru. Pemerintah Republik Indonesia
memakai aturan sertipikat tanah komunal sebagai bentuk yang memfasilitasi hak
komunal masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang,
Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yaitu tanah
ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Bagian itu tertuang
dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah
Ulayat.
“Terkait
dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua
sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini
identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara
bersama, tidak perseorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat,
namun pada saat akan melakukan perbuatan hukum, diperlukan izin dari seluruh
anggota komunalnya, anggota kaumnya,” jelas Hanif.
Sumatera
Barat memang dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan
diserahkannya sertipikat untuk tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan
hukum masyarakat adat semakin nyata dan terjaga keberlangsungan hidup
kaum/keluarganya di atas tanah ulayat tersebut.
baca berita lainnya di google news