PALEMBANG MSM.COM – Mengurus
sertipikat tanah ternyata tidak sulit dan semahal perkiraan masyarakat. Tanpa
bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk
mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan
proses yang semakin mudah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah
secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Proses
layanan pertanahan sudah semakin mudah, transparan, dan dapat dilakukan oleh
siapa pun, termasuk warga lanjut usia (lansia). Salah satu yang sudah merasakan
kemudahannya adalah Farida Husin (67) warga asli Kota Palembang. Ia datang ke
Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (07/10/2025), untuk mengurus
pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
"Jadi
tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus
sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar,
urusannya belum selesai. Kalau sendiri, puas kita," tegas Farida Husin.
Setelah
mengurus sendiri, Farida Husin merasa proses pengurusan sertipikat benar-benar
mudah untuk dilakukan mandiri. Dirinya jadi lebih mengetahui proses secara
resmi dengan informasi biaya layanan secara transparan. Sebaliknya, jika
menggunakan jasa calo justru dia takut akan risikonya.
Farida
Husin menuturkan, informasi soal pengurusan mandiri itu mudah ia peroleh dari
media sosial. “Saya dengar di media sosial, di mana-mana, bisa gampang urus
mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.
Di
layanan loket, Farida Husin mendapatkan informasi bahwa estimasi proses
pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Perkembangan
proses berkas juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga
tidak ada alasan yang sulit untuk mengurus sertipikat mandiri. "Nanti
pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa
pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara," kata Farida
Husin.
Bukan
hanya Farida Husin yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertipikat
mandiri, di hari yang sama, Zaman (60) juga lebih memilih untuk mengurus
sendiri daripada lewat jasa calo. "Saya urus sendiri. Untuk pengalaman
mengurus sertipikat. Ya, pelayanannya juga baik," ujarnya.
Zaman
berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah
sehingga menarik lebih banyak masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan
secara mandiri.
baca berita lainnya di google news
