![]() |
| Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Iptu F. Aritonang bersama Tim Rajawali |
SAROLANGUN MSM.COM – Suasana
di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam, mendadak mencekam pada Kamis malam
(30/10/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun yang
dipimpin oleh Iptu F. Aritonang bersama Tim Rajawali, melakukan penggerebekan
dramatis terhadap dua pemuda pengedar
narkoba bernama HH Bin ID (34 Tahun) dan FB Bin ABD M (28 Tahun), yang
diam-diam menjalankan bisnis haram peredaran sabu.
Berawal
dari Penangkapan Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar
Kasus
ini terungkap setelah Tim Unit Opsnal Rajawali Polres sarolangun mendapatkan
informasi bahwasanya di Desa Lubuk kepayang Kec. Air hitam sering terjadi
traksasi Narkotika, Kemudian Tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku serta
diaaksikan Kepala Desa Lubuk kepayang untuk menyaksikan pengeledahan, lalu
temukan 1 (satu) tas slempang hitam ditemukan 1 (satu) Dompet kecil warna pink
lalu dompet warna pink berisi 1 (satu) Plastik bening yang berisikan 9
(sembilan) Klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu)
Ball klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcingkan, 1 (satu) Lembar
tisu, 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp.100.000,- dan 1 (satu) Lembar pecahan
uang Rp.50.000,-, Kemudian tim melakukan introgasi awal bahawasanya narkrotika
jenis sabu tersebut diakuinya milik pelaku.
Saat
petugas tiba, Pelaku sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil masuk ke rumah dan melakukan
penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Desa setempat.
Hasil
penggeledahan membuat petugas terkejut. Selain sabu, ditemukan juga sejumlah
barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa Pelaku aktif sebagai pengedar
narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain:
9
(sembilan) Klip plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu
- 1 (
satu) Klip plastik bening besar
- 1
(satu) Ball llip plastik bening kosong
- 1
(satu) Dompet warna pink
- 1
(satu) Pipet yang di runcingkan
- 1
(satu) Lembar tisu
- 1
(satu) Lembar pecahan uang Rp.100.000,-
- 1
(satu) Lembar pecahan uang Rp.50.000,-
- 1
(satu) Tas slempang hitam
- 1
(satu) Unit Hp OPPO warna hitam
Sabu
l, Berat Bruto : 17,25 Gram
Dalam
pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan
sabu. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Y,
yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komitmen
Polres Sarolangun Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
Kasat
Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mengejar jaringan pengedar narkoba hingga tuntas.
“ Kami
tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih dari wilayah
ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Ojak
juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan
informasi, sehingga penggerebekan tersebut dapat berjalan sukses tanpa korban.
“!Informasi
masyarakat sangat penting. Kami berharap warga terus aktif melaporkan aktivitas
mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,”
tambahnya.
Kini
Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan
kasus ini menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas narkoba
secara berkelanjutan dan menjadi bukti nyata keseriusan Polisi dalam
menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
Bila
ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call
Center : 110
NO
BANTUAN POLISI
"KAMI
SIAP MELAYANI 24 JAM"
baca berita lainnya di google news
