MAKASSAR MSM.COM – Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk
segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih
kepemilikan. Imbauan ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala
Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis
(13/11/2025).
“Permasalahan
tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke
dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah
tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen
pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan sejarah
tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.
Tumpang
tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang
tanah umumnya terjadi pada sertipikat-sertipikat lama. Pada masa itu,
infrastruktur pertanian, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik
ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau
pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah
tersebut sudah bersertipikat atau belum.
Sebagai
bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya,
masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi
Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat memeriksa informasi dasar
bidang tanah miliknya, menyatukan proses layanan, hingga memastikan data
pertanahan yang dicatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini
diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang
ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Menteri
Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan
Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk penyediaan sedang berbenah.
Sehingga, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa
Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Oleh
karena itu, Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961
hingga 1997 untuk segera memeriksa ulang status bidang tanahnya dan melakukan
pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. “Masyarakat yang mempunyai
sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan
ulang, dimutakhirkan,” tegasnya
“Jangan
sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar
segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,”
tambah Menteri Nusron.
Menteri
Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk fiskal camat, lurah, hingga
RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal
ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di
masa mendatang.
"Tolong
kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang
sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, gantikan. Kalau perlu kita
ukur ulang, cocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian
hari," pungkas Menteri Nusron.
baca berita lainnya di google news
