| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan |
BANDUNG
MSM.COM - Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa
dilakukan secara sembarangan. Saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah
se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025), ia memaparkan secara rinci skema
penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan
alih fungsi lahan.
“Berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi
LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun
wajib mengganti lahan,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung
di Gedung Sate, Kota Bandung.
Ada
beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi
pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat
manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat
jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tutur Menteri Nusron.
Untuk
lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali
lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan
satu kali lipat.
Menteri
Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah
ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik
pemerintah. “Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah.
Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.
Bagi
pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi
pidana sesuai aturan perundang-undangan. “Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72
UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan
yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang
Nusron Wahid.
Lebih
lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan.
Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang
diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon
menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah
pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti
rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila
mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.
Hadir
mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana;
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Dalam Rakor yang diikuti oleh Gubernur
Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat ini, juga
dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah
kementerian/lembaga terkait.
baca berita lainnya di google news