![]() |
| Berkat kolaborasi erat Kementerian ATR/BPN, PT Kismo Handayani dan masyarakat setempat dihasilkan solusi penanganan konflik berupa redritibusi tanah melalui Program Reforma Agraria |
BLITAR MSM.COM - Setelah belasan tahun
diterjemahkan ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan
perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso di Kabupaten Blitar pada tahun 2022
akhirnya mulai terasa damai. Berkat kolaborasi erat Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan masyarakat
setempat, dihasilkan solusi penanganan konflik berupa Redistribusi Tanah
melalui Program Reforma Agraria.
Kepala
perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47) mengakui, konflik di Desa
Soso bisa saja tidak selesai jika kala itu Kementerian ATR/BPN tidak memulai
proses penyelesaian melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi Redistribusi
Tanah.
“Kadang
perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar.
Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih menyelesaikan konflik
sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun
sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,”
terang Dwi Setyo Rahadi, di Desa Soso, Kabupaten Blitar.
Hasilnya,
kini petani dapat mengelola tanah secara mandiri. Pihak perusahaan juga tetap
menjalankan operasional perkebunannya dan aktif memberikan pendampingan bagi
warga. “Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar
tanah difungsikan secara maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih
bagus,” kata Dwi Setyo Rahadi.
Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menekankan bahwa
pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik. Baginya,
keberhasilan di Desa Soso terjadi karena semua pihak mau duduk bersama untuk
mencari solusi.
"Kita
memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita duduk bersama. Mau menyelesaikan apa
tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama kita samakan
visi, lalu berbagi peran, siapa yang melakukan apa," jelas Barkah
Yoelianto.
Ia
juga menerangkan, kesepakatan apa pun yang keputusan bersama wajib dijalankan.
Setelah didistribusikan ulang, pemerintah tidak berhenti menerbitkan
sertipikat, tetapi juga melakukan pengaturan akses pasca pendistribusian ulang.
“Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga
pengelolaannya,” ujar Barkah Yoelianto.
Penyelesaian
konflik di Desa Soso bukan hanya meredakan ketegangan masyarakat dan perusahan,
tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan ekonomi lokal. Ke depan, kolaborasi
yang telah terbangun ini, diharapkan menjadi bukti bahwa konflik agraria dapat
diselesaikan tanpa konfrontasi, melainkan melalui komunikasi, empati, dan
komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.
baca berita lainnya di google news
