JAKARTA MSM.COM - Setelah cicilan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung
menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu
dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban
Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy
Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa
penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah
setelah debitur melunasi pinjamannya.
“Kalau
KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses
administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa
kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh
Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur
melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian,
saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).
Roya
perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan
rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian,
tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa
adanya jaminan dari Bank terkait.
Menurut
Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor
Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa
kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran
biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk
Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank
terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau
manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Adapun
dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah
diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila
dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima
kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi
permohonan berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat
tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak
Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan
utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah cocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket.
Dengan
mengurus roya setelah KPR Lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian
hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa
mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang
sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar
keamanan sertipikat lebih terjamin.
baca berita lainnya di google news
