![]() |
| Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muba jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 |
MUSI BANYUASIN MSM.COM - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi
2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua pengedar
narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi
Banyuasin.
Dalam
dua penindakan yang berlangsung pada 11–12 Maret 2026 tersebut, polisi menyita
total 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram serta uang tunai Rp7.080.000
yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai AW (27) dan AM (42). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu kurang dari tujuh jam.
Penangkapan
pertama berlangsung pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di
Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.
Petugas
yang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika
langsung melakukan penyelidikan.
Setelah
memastikan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin bergerak
melakukan penindakan.
Petugas
kemudian menemukan tersangka AW sedang duduk di teras sebuah bedeng.
Ketika
melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bekas obat nyamuk merek
Nomos yang berisi 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram di dalam saku
celana tersangka.
Selain
narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp80.000 serta satu unit telepon
genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
narkotika.
Sementara
itu, penangkapan kedua berlangsung pada Kamis dini hari (12/3/2026) sekitar
pukul 03.00 WIB di sebuah pondok yang berada di lahan Hak Guna Usaha PT
Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Petugas
menemukan tersangka AM berada di pondok tersebut.
Saat
memeriksa tas berwarna cokelat milik tersangka, polisi menemukan tujuh paket
sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang dibungkus menggunakan kertas tisu.
Petugas
juga menemukan uang tunai Rp7.000.000 yang diduga berasal dari hasil peredaran
narkotika.
Selain
itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 yang
diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Secara
keseluruhan, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto gabungan 30,42
gram dari dua lokasi berbeda.
Polisi
juga mengamankan uang tunai Rp7.080.000, satu plastik bekas obat nyamuk Nomos,
tujuh lembar kertas tisu pembungkus sabu, satu tas cokelat, dua unit telepon
genggam, serta satu celana pendek jeans biru milik tersangka.
Kapolres
Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus
tersebut merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan
Operasi Ketupat Musi 2026.
“Menjelang
Operasi Ketupat Musi 2026, kami meningkatkan kegiatan penindakan terhadap
berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Dua pengungkapan ini
menunjukkan komitmen kami untuk menjaga wilayah Musi Banyuasin tetap aman,”
ujar Ruri.
Ia
juga memastikan penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap
jaringan pemasok narkotika yang berada di balik kedua tersangka.
“Kami
tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik akan menelusuri jaringan yang
memasok narkotika kepada para pelaku,” katanya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa
Polda Sumsel terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di seluruh
wilayah menjelang Operasi Ketupat Musi 2026.
“Pemberantasan
narkoba menjadi bagian penting dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang
kondusif menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri,” ujar Nandang.
Ia
juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang
mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat
ini penyidik Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin masih mendalami kedua kasus
tersebut.
Polisi
telah mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang
Palembang serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi
proses penyidikan.
baca berita lainnya di google news
