![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawas distribusi pupuk subsidi demi menjaga ketahanan pangan nasional |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan
komitmen tegas dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi menjaga
ketahanan pangan nasional. Dalam operasi terukur, aparat berhasil membongkar
praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di
wilayah Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk
bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut,
penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan
hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk
dalam jumlah besar.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H.,
S.I.K., M.Si., melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan
bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas melakukan
pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor
palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.
Saat
dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan
muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan
total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial I.W.S (51), yang diketahui
merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah
pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.
Pengembangan
kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua
tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai
admin kios di wilayah OKU. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas
harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang
menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Kasubdit
Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M.,
menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak
langsung pada sektor pertanian.
Barang
bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu
unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit
telepon genggam milik para tersangka. Seluruh tersangka kini telah diamankan di
Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para
pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka
terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam
melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk
subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda
Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk
aktif melapor,” ujar Kombes Pol Nandang.
Langkah
tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh rantai distribusi pupuk
bersubsidi berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Polda Sumatera
Selatan memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani
yang berhak, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan
masyarakat meningkat.
baca berita lainnya di google news
