![]() |
| Polda Sumsel kembali menegaskan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan jaringan bandar narkoba multijenis di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika
melalui pengungkapan jaringan bandar narkoba multijenis di wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ilir.
Melalui
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), pengungkapan ini dilakukan dalam
operasi penyamaran (undercover buy) yang dilaksanakan di Dusun III, Desa
Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam
operasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan
tersangka berinisial Z (58), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika
skala besar di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
Barang
bukti yang berhasil disita tergolong signifikan, meliputi dua bungkus plastik
klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 181,85
gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 285 butir pil ekstasi dari berbagai
varian serta 28 paket serbuk ekstasi dengan berat bruto 15,75 gram.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Yulian Perdana menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas institusi dalam
membersihkan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Keberhasilan
ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba.
Operasi dilakukan secara terukur untuk memastikan tersangka diamankan bersama
seluruh barang bukti. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami
lakukan,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang
batas, tersangka terancam pidana berat hingga hukuman mati atau penjara seumur
hidup.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa
pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polda
Sumatera Selatan akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan
narkoba secara komprehensif. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi
memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan
ini sekaligus mempertegas bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten menjalankan
penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur sebagai bagian dari
implementasi program Presisi Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya
narkotika.
baca berita lainnya di google news
