![]() |
| Tersangka inisial LS dan YV yang berhasil diamankan Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan |
OKU SELATAN MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus
penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan
Muaradua.
Dalam
operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, petugas berhasil mengamankan
dua tersangka berinisial LS (30) dan YV (45) di sebuah kontrakan yang berlokasi
di Kelurahan Batu Belang Jaya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi
narkotika.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan
intensif sebelum bergerak ke lokasi sekira pukul 16.00 WIB. Setibanya di tempat
kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan
dan mengamankan tersangka LS.
Dari
hasil penggeledahan di dalam tas milik LS, petugas menemukan puluhan paket
plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap
edar. Berdasarkan keterangan LS, barang tersebut merupakan milik tersangka YV,
yang kemudian menyerahkan diri secara kooperatif ke pihak kepolisian sekitar
satu jam setelah pengungkapan.
Barang
bukti yang berhasil diamankan meliputi 22 paket sabu dengan total berat bruto
8,69 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat unit timbangan digital, 40
buah kaca pyrex baru, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam,
serta uang tunai sebesar Rp4.356.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa jajaran
kepolisian akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk peredaran
narkotika.
“Polda
Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Saat
ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba
Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik
juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih
luas.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan terus berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan.
baca berita lainnya di google news
