OKU SELATAN MSM.COM — Polres OKU Selatan melalui
Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan
menangkap seorang tersangka yang membawa sabu dalam operasi dini hari di
kawasan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Rabu (8/4/2026)
sekitar pukul 00.05 WIB.
Tersangka
berinisial A (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kendal, Jawa Tengah,
diamankan saat mengendarai sepeda motor melintas di lokasi. Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,64 gram yang
berada langsung dalam genggaman tangan tersangka.
Penangkapan
ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa malam
(7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di wilayah
Kecipung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak
melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.
Selanjutnya,
sekitar pukul 21.00 WIB, operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Roby
Fachrian bersama tim menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan
informasi.
Setelah
memastikan target, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang
melintas di kawasan tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan
penghentian dan pemeriksaan, hingga akhirnya menemukan barang bukti sabu di
tangan tersangka.
Selain
sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda
motor Honda Beat berpelat nomor B yang digunakan tersangka sebagai sarana
transportasi.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran
narkotika lintas daerah. Indikasi ini diperkuat oleh domisili tersangka di Jawa
Tengah serta penggunaan kendaraan berpelat luar daerah saat beroperasi di
wilayah Sumatera Selatan.
Kapolres
OKU Selatan I Made Redi Hartana menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan
untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Ini
bukan kasus lokal biasa. Tersangka berasal dari luar daerah dan membawa
narkotika di wilayah kami. Kami akan mendalami jaringan yang terlibat dan
menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan
bahwa pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan jalur
distribusi lintas provinsi.
“Kasus
ini menunjukkan adanya potensi jaringan narkotika lintas daerah. Polda Sumsel
akan mengawal pengembangan perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, termasuk
pengembangan jaringan, pemeriksaan laboratorium barang bukti, serta koordinasi
dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan
ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran
narkotika hingga ke jaringan lintas wilayah serta menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
