MUSI BANYUASIN MSM.COM
— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap
peredaran narkotika berskala besar melalui operasi penggerebekan di Jalan
Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi
Banyuasin, Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 20.45 WIB.
Dalam
operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan saudara
kandung, masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan
AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari penggeledahan
di rumah AL, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202 gram
yang disembunyikan secara terencana di dalam dompet emas dan diletakkan di luar
jendela bagian atas dapur.
Pengungkapan
ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka
kerap melakukan transaksi narkotika dari lokasi tersebut. Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan
penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan target operasi dan langsung
melakukan penggerebekan.
Petugas
yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM. Syeh Kopek, S.T.,
S.H., M.H., bersama Kanit 3 Iptu Marliansyah, S.H., M.Si., dan Panit Unit 3
Iptu Hermansyah, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa
perlawanan.
Dalam
penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan satu dompet emas berisi dua paket
sabu yang dibungkus lakban coklat dengan total berat bruto 202 gram. Selain
itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong,
serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi
transaksi.
Modus
penyembunyian di luar jendela dapur menunjukkan adanya perencanaan matang untuk
menghindari deteksi. Penempatan barang bukti di area yang tidak lazim menjadi
perhatian khusus dalam proses penyidikan.
Fakta
bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat sementara barang bukti
ditemukan di Musi Banyuasin mengindikasikan adanya jaringan distribusi
narkotika lintas provinsi. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka
dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah
Sumatera Selatan.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2)
Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana
telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal
tersebut memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan dalam
jaringan terorganisir.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.,
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang terukur dan
tepat sasaran. “Dua tersangka bersaudara dengan sabu 202 gram berhasil kami
amankan. Modus penyembunyian menunjukkan perencanaan yang matang. Fakta bahwa
salah satu tersangka berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan
lintas provinsi. Pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini menjadi
prioritas kami,” tegas Yulian.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa Polda Sumsel terus berkomitmen membongkar jaringan narkotika
hingga ke akar. “Polda Sumatera Selatan tidak hanya menindak pelaku di
lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di belakangnya. Penyitaan
202 gram sabu ini merupakan langkah strategis dalam memutus rantai distribusi
narkotika lintas daerah,” ujar Nandang.
Saat
ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif
terhadap kedua tersangka, mendalami barang bukti termasuk perangkat komunikasi,
serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi yang
lebih luas.
Polda
Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan
secara konsisten dan menyeluruh sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat
baca berita lainnya di google news
