OGAN ILIR MSM.COM —
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran
narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka yang beroperasi bersama
dari satu rumah di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan,
Kabupaten Ogan Ilir, Kamis sore, 9 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB.
Dua
tersangka berinisial RI (35) dan MY (36), yang keduanya berprofesi sebagai
buruh harian lepas dan beralamat di lokasi yang sama, diamankan saat berada di
dalam rumah. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 19 paket sabu dengan
berat bruto 5,18 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan
untuk koordinasi transaksi.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran
narkotika di Desa Babatan Saudagar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan langsung bergerak
melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba.
Saat
tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan
penggeledahan terhadap badan serta seluruh bagian rumah. Hasil penggeledahan
menemukan paket sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang menguatkan
dugaan aktivitas distribusi narkotika yang dijalankan secara bersama-sama.
Barang
bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu terbungkus plastik klip bening
dengan berat bruto 5,18 gram, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik,
satu dompet kecil warna biru yang diduga menyimpan hasil transaksi, serta dua
unit telepon genggam masing-masing merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6.
Penyitaan
dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya
koordinasi aktif dalam menjalankan peredaran narkotika dari lokasi tersebut.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan
bahwa keterlibatan bersama dalam jaringan peredaran narkotika merupakan satu
kesatuan perbuatan pidana.
Kapolres
Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa kedua tersangka
akan diproses secara maksimal karena menjalankan aktivitas peredaran narkotika
secara bersama dari satu lokasi. “Dua tersangka yang beroperasi dari satu rumah
dijerat dengan pasal permufakatan jahat. Tidak ada peran kecil dalam jaringan
narkoba. Semua keterlibatan akan diproses secara hukum. Pengembangan untuk
mengungkap pemasok yang menyuplai keduanya sedang kami lakukan,” tegas Bagus.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam
memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling dasar. “Polda Sumatera
Selatan memastikan bahwa setiap bentuk peredaran narkotika, baik yang dilakukan
sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan seperti ini,”
ujar Nandang.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan
lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta
mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di balik aktivitas
peredaran narkotika tersebut.
Polda
Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan
secara konsisten melalui penindakan tegas dan kerja sama aktif dengan
masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
