![]() |
| Jajaran Polres Ogan Komering Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Baturaja Timur |
OKU MSM.COM — Jajaran Polres Ogan Komering Ulu melalui
Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan
yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka berinisial A (38) menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres OKU
pada Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya sempat
dalam pencarian selama beberapa hari.
Korban
berinisial AR (53) meninggal dunia pada Rabu, 1 April 2026, setelah menjalani
perawatan medis akibat luka yang dialami dalam peristiwa yang terjadi pada
Senin malam, 30 Maret 2026, di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi.
Peristiwa
bermula dari adanya perselisihan antara korban dan tersangka yang kemudian
berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban sempat
mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat
diselamatkan.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim Satreskrim Polres OKU langsung melakukan serangkaian
langkah penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Selain upaya pengejaran,
petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga tersangka
untuk mendorong penyelesaian secara kooperatif.
Pendekatan
tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat sore, keluarga tersangka menghubungi
pihak kepolisian dan menyampaikan kesediaan tersangka untuk menyerahkan diri.
Pada malam harinya, tersangka datang langsung ke Mapolres OKU didampingi
keluarga tanpa perlawanan, kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut.
Barang
bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Sementara itu, senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian dan
menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan
yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Kapolres
OKU, Endro Aribowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini
menunjukkan efektivitas pendekatan terpadu antara tindakan penegakan hukum dan
pendekatan persuasif.
“Upaya
pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga
juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Ini
menjadi bagian dari komitmen kami dalam menangani kasus secara profesional dan
humanis,” tegasnya.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menyatakan bahwa
penanganan cepat kasus ini mencerminkan kesiapan jajaran Reskrimum dalam
menangani tindak pidana kekerasan serius.
“Setiap
tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi prioritas utama. Kami
memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau
masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan segera
melapor apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas.
“Polda
Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan
kekerasan. Laporkan setiap potensi konflik agar dapat ditangani secara tepat
sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Saat
ini, penyidik Satreskrim Polres OKU terus melengkapi berkas perkara, melakukan
gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses
hukum lanjutan.
baca berita lainnya di google news
