JAKARTA MSM.COM - Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak
Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8%
temuan yang menghasilkan penghargaan berupa penghargaan dari BPK.
“Terima
kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan
maupun para direktorat jenderal untuk mendengarkan rekomendasi hasil
pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujar Sekretaris Jenderal
(Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai penganugerahan di Kantor BPK,
Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Dalu
Agung Darmawan menjelaskan, tindak lanjut atas RHP merupakan bagian dari proses
perbaikan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penguatan
pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian
ATR/BPN juga melakukan koordinasi lintas unit kerja serta bersinergi dengan
kementerian dan lembaga lain.
“Kita
berharap seluruh satuan kerja segera mereview apabila ada rekomendasi yang
perlu diselesaikan, baik dari BPK maupun dari pengawasan internal. Harapannya
tentu semuanya dapat dituntaskan, bahkan kita ingin mencapai 100% seperti yang
sudah dilakukan oleh beberapa penulis lain,” ungkap Dalu Agung Dermawan.
Sejak
tahun 2013, tercatat ada sekitar 1.300 RHP, dimana Kementerian ATR/BPN telah
menyelesaikan 1.180 di antaranya. Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja
sama seluruh pihak yang secara konsisten mempercepat penyelesaian tindak lanjut
RHP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas
sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan
penganugerahan ini juga dihadiri oleh para pejabat kementerian/lembaga pada
Kabinet Merah Putih. Penghargaan diterima oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul
Khaq.
Turut
hadir pada penyerahan penghargaan ini, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji
Prasetijanto Hadi; serta Kepala Biro Keuangan, Kartika Sari.
baca berita lainnya di google news
