![]() |
| Polda Sumsel melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dan niaga BBM ilgal dengan modus pencampuran bahan pewarna untuk menyerupai Partalite |
OKU SELATAN MSM.COM
— Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil
mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM)
ilegal dengan modus pencampuran bahan pewarna untuk menyerupai Pertalite. Dalam
operasi tersebut, dua tersangka berinisial RY (33) dan RP (24) berhasil
diamankan.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan BBM
mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres
OKU Selatan melaksanakan patroli hunting pada Sabtu dini hari, 18 April 2026,
di Jalan Raya Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji.
Petugas
kemudian menghentikan satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 yang membawa
muatan tertutup terpal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 107
jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter cairan
menyerupai BBM jenis Pertalite.
Kedua
pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun izin
niaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut berasal dari wilayah
Baturaja, Kabupaten OKU.
Pengembangan
kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan
Baturaja Barat yang diduga menjadi lokasi pengoplosan. Di lokasi tersebut,
petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga kaleng serbuk pewarna merk
Colour Sea Brand warna kuning yang digunakan untuk mengubah tampilan bahan
bakar serta satu jeriken BBM olahan.
Kasat
Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa
pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang
merugikan masyarakat.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba memalsukan
bahan bakar demi keuntungan pribadi. Pengembangan masih terus kami lakukan
untuk mengejar pemilik gudang yang telah kami identifikasi,” tegas AKP Aston.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman
hukuman berupa pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Langkah
ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas
distribusi energi serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Penindakan
terhadap praktik pengoplosan BBM juga penting untuk melindungi masyarakat dari
potensi kerusakan kendaraan akibat bahan bakar ilegal.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran
Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan BBM. Kami juga mengimbau
masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar
Kombes Pol Nandang.
Saat
ini, seluruh barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, ratusan jeriken
BBM diduga palsu, serta bahan pewarna telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM untuk
melengkapi proses penyidikan.
Polda
Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan
terhadap praktik mafia BBM guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di
wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
