![]() |
| Dua tersangka yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda di Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan
komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi
pengembangan cepat, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan
dua tersangka perempuan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang pada Senin
malam, 20 April 2026.
Penangkapan
pertama dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Susun Blok 46 lantai
2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Petugas mengamankan tersangka berinisial FM (28), seorang buruh. Dari hasil
penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam plastik klip
bening.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, FM mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari
tersangka lain berinisial VY. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera
melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi kedua.
Sekira
pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan VY (42) di Homestay 818 kamar
2.6, Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Dari hasil
pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika
tersebut.
Seluruh
tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Palembang
untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi dua
bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu
berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga
digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil
pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung
narkotika. Atas keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, keduanya
dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan
pengembangan kasus di lapangan.
“Dalam
waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang
menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan
ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,”
tegasnya.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan
narkotika menjadi perhatian serius Polda Sumsel.
“Penegakan
hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan
perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku
lainnya,” ujar Nandang.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri
jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika
akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan
serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
