-->

IKLAN

IKLAN

Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka Perempuan dalam Operasi Dua TKP, Keduanya Positif Narkotika

mediasinarmuratara
23 April 2026, 15:54 WIB Last Updated 2026-04-23T08:54:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda di Kota Palembang


 

PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi pengembangan cepat, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka perempuan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang pada Senin malam, 20 April 2026.

 

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Petugas mengamankan tersangka berinisial FM (28), seorang buruh. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, FM mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial VY. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi kedua.

 

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan VY (42) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Dari hasil pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.

 

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.

 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

 

“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujar Nandang.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Sumatera Selatan.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA