PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan
komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka
pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Putri Dayang
Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Senin
malam, 20 April 2026, sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka
berinisial JA (42), seorang buruh harian lepas, diamankan saat berada di dalam
rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Satresnarkoba yang
bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi
narkotika di lokasi tersebut.
Dalam
penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa
tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,12 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, sekop dari pipet
plastik, satu bal plastik klip bening, serta sebuah dompet berwarna merah muda
yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Seluruh
barang bukti tersebut ditemukan berada di samping tersangka saat penggerebekan
berlangsung. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan
akan diedarkan kembali.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa temuan alat pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan
pengemasan menunjukkan aktivitas peredaran narkotika yang aktif.
“Barang
bukti berupa timbangan dan alat kemas ditemukan langsung di samping tersangka.
Hal ini menguatkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya memiliki, tetapi juga
aktif dalam kegiatan distribusi narkotika,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman
pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah
barang bukti yang melebihi ambang batas tertentu.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa konsistensi penindakan yang dilakukan jajaran
Polrestabes Palembang merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan
narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda
Sumsel memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur
demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nandang.
Saat
ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika
di Kota Palembang.
baca berita lainnya di google news
