OKU TIMUR MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur
kembali mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan membekuk dua
tersangka di Desa Suka Raja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada
Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua
tersangka berinisial AWA (22) dan GMA (20), yang merupakan warga Kabupaten Way
Kanan, Provinsi Lampung, diamankan saat berada di dalam sebuah rumah yang
diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Penangkapan ini
merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui
penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Saat
penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk di
ruang tamu. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh mengungkap satu
kantong plastik warna hitam di atas meja yang berisi satu plastik klip berisi
narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan di Mapolres OKU Timur menunjukkan berat
bruto mencapai 10,17 gram.
Selain
itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok yang berisi satu pirek kaca dan
dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih
lanjut.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah
disesuaikan. Penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan keterlibatan bersama
dalam tindak pidana narkotika yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
Kapolres
OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini
menunjukkan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang aktif dan
menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kedua
tersangka berasal dari Lampung dan membawa sabu dalam jumlah signifikan ke
wilayah OKU Timur. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas provinsi yang sedang
kami dalami. Pengembangan untuk mengungkap pemasok utama menjadi prioritas
kami,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam
upaya memutus jaringan peredaran narkotika.
“Polda
Sumatera Selatan terus meningkatkan sinergi dengan kepolisian di wilayah lain,
termasuk Polda Lampung, guna memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi
yang memanfaatkan mobilitas antar daerah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya.
Saat
ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan
pengembangan guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas di balik peredaran
narkotika tersebut.
baca berita lainnya di google news
