![]() |
| Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap DE atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur |
MURATARA MSM.COM —
Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap DE 40 tahun,
atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung
Beringin, Kecamatan Rupit, Sabtu 26 April 2026.
Kasus
terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Muratara pada Minggu 26
April 2026. Korban berinisial A, 8 tahun, mengaku dicabuli tersangka saat
bermain di depan rumah pelaku pada Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat
Res PPA & PPO Polres Muratara Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk.,M.Si.
menjelaskan, tersangka mendekati korban yang sedang bermain, kemudian meraba
bagian kemaluan korban. “Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah,
mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang
sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.
Awalnya
korban bungkam saat ditanya ibunya. Baru pada Minggu pagi korban berani
bercerita setelah dibujuk kedua orang tuanya. Keluarga langsung melapor ke
polisi.
Kasi
Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin, S.H. menambahkan, akibat perbuatan
tersangka, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA
& PPO untuk pemulihan psikologis. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan
di Rutan Polres Muratara,” tegasnya.
Tersangka
dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres
Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan
komitmennya melindungi anak dari kekerasan seksual. “Kami proses tegas. Tidak
ada toleransi bagi predator anak. Awasi anak-anak kita dan segera lapor jika
ada yang mencurigakan,” tegasnya.
baca berita lainnya di google news
