![]() |
| Polres Musi Rawas Utara jajaran Polda Sumsel melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri |
MUSI RAWAS UTARA MSM.COM — Polres Musi Rawas Utara
jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin
dan kode etik profesi Polri. Upacara dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Musi
Rawas Utara pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
Upacara
dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama,
S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh seluruh pejabat utama serta personel
Polres Musi Rawas Utara. Kegiatan berlangsung secara khidmat dan dilaksanakan
secara in absentia, mengingat keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.
Adapun
empat personel yang dikenakan PTDH yaitu Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran
Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Keputusan
pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera
Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses
pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan
Polri.
Dalam
amanatnya, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam
menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa tidak
ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Jadikan
momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan
dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi,
karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas,” tegas AKBP
Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Pelaksanaan
PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat
akuntabilitas dan profesionalisme institusi. Penegakan disiplin internal
dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta
stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk komitmen nyata
dalam menjaga kehormatan institusi Polri.
“Polda
Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin dan kode etik. Setiap
keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang demi
menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes
Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia
juga menambahkan bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat secara
konsisten di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang
profesional, bersih, dan terpercaya.
“Setiap
personel yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali. Ini adalah
bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan
pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Polda
Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi akan
terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan di seluruh satuan wilayah
sebagai bagian dari reformasi internal institusi.
baca berita lainnya di google news
