![]() |
| Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap jaringan narkotika jenis pil ekstasi melalui dua operasi berurutan dalam satu malam |
PRABUMULIH MSM.COM — Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse
Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi melalui dua
operasi berurutan dalam satu malam, Minggu (3/5/2026).
Operasi
pertama sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Nigata Penukal 1, Kelurahan Prabujaya,
Kecamatan Prabumulih Timur, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres
Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., yang berhasil mengamankan tersangka
berinisial AM (22), seorang perempuan pekerja swasta.
Dari
hasil penggeledahan oleh personel Polwan, petugas menemukan dua butir pil
ekstasi merek Heineken warna pink yang disembunyikan di dalam pakaian dalam
tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengakui sebelumnya memiliki 10
butir ekstasi yang dibeli seharga Rp2.100.000,- dan telah menjual 8 butir
dengan total hasil penjualan lebih dari Rp1.350.000,-. Sisa uang hasil
transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari
hasil interogasi di lapangan, tersangka juga mengungkap identitas para
pembelinya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak
cepat melakukan pengembangan.
Sekira
satu jam kemudian, petugas melakukan operasi kedua di sebuah kontrakan di Jalan
Sumatera, Gang Kecapi, Kelurahan Gunung Ibuk, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial DS (25),
RO (19), AS (21), serta RNR (22).
Dari
lokasi kedua, petugas menemukan setengah butir ekstasi di atas kasur kamar dan
satu butir ekstasi di atas pagar tembok halaman belakang kontrakan. Berdasarkan
pengakuan, DS, RO, dan AS membeli tiga butir ekstasi dari AM seharga
Rp1.000.000,- dan telah mengonsumsi sebagian barang tersebut secara
bersama-sama.
Atas
perbuatannya, tersangka AM selaku pengedar dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau
Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan
perundang-undangan terbaru. Sementara empat tersangka lainnya yang berstatus
pembeli atau pengguna dikenakan Pasal 127 Ayat (1) dengan kemungkinan penerapan
mekanisme rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat di lapangan.
“Dalam
satu malam, kami mengamankan pengedar beserta empat pembelinya. Ini menunjukkan
bahwa setiap informasi yang kami gali langsung kami tindaklanjuti secara cepat
untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Saat ini kami juga memburu pemasok
berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Kapolres
Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa
pengungkapan ini mencerminkan kesiapan operasional jajarannya dalam memberantas
peredaran narkotika hingga ke tingkat pengguna.
“Pengedar,
pembeli, hingga calon pembeli berhasil kami amankan dalam satu rangkaian
operasi. Ini menjadi bukti bahwa Polres Prabumulih tidak hanya berhenti pada
pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Polda
Sumatera Selatan mendorong setiap satuan kerja untuk melakukan penegakan hukum
secara komprehensif. Pengungkapan yang mampu menjangkau pengedar hingga pembeli
seperti ini merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran
narkotika,” ujarnya.
Saat
ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres
Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk
pengembangan terhadap jaringan pemasok.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika secara menyeluruh serta menjaga stabilitas keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
