![]() |
| Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah pedesaan Kabupaten Ogan Komering Ilir |
OGAN KOMERING ILIR MSM.COM — Polres Ogan Komering Ilir
jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika
dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah pedesaan Kabupaten Ogan
Komering Ilir. Kali ini, anggota Polsek Jejawi berhasil mengamankan seorang
pria yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa
Pedu, Kecamatan Jejawi.
Pengungkapan
kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka berinisial RB (38), seorang buruh warga Desa Pedu, diamankan setelah
petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di
kawasan tersebut.
Menindaklanjuti
laporan warga, personel Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat
dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi tiga
bungkus lain berisi narkotika yang disimpan tidak jauh dari posisi tersangka.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 33 paket sabu siap edar yang
telah disortir berdasarkan enam kategori harga berbeda, yakni Rp40.000,
Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, Rp130.000, dan Rp200.000. Seluruh paket dikemas
menggunakan plastik bening dan diberi label nominal harga masing-masing.
Selain
sabu, petugas juga menemukan satu plastik kecil berisi pecahan tablet warna
hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.
Dalam
pemeriksaan awal, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan
miliknya dan akan diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Jejawi dan
sekitarnya. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil
positif mengandung narkotika.
Pola
sortir harga dengan enam kategori berbeda yang ditemukan dalam kasus ini
menunjukkan adanya sistem distribusi aktif yang menyasar berbagai segmen
pengguna dengan nominal pembelian berbeda. Modus tersebut menjadi salah satu
perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran
narkotika hingga ke tingkat desa.
Kapolres
Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres OKI dalam memberantas
jaringan peredaran narkotika di wilayah Air Sugihan dan Jejawi.
“Sistem
sortir enam kategori harga dengan label tersendiri membuktikan adanya aktivitas
pengedaran yang aktif dan terorganisir. Dalam satu penangkapan ini kami juga
menemukan dua jenis narkotika berbeda, sehingga pengembangan kasus untuk
menelusuri pemasok dan jaringan distribusinya menjadi prioritas penyidikan,”
tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan,
menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Jejawi dan
Satresnarkoba Polres OKI dalam mengungkap peredaran narkotika hingga ke wilayah
pedesaan.
“Polda
Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, baik di perkotaan
maupun wilayah pelosok desa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan
penindakan dilakukan secara menyeluruh sampai ke tingkat distribusi eceran yang
langsung menyasar masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan
informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call
Center 110.
baca berita lainnya di google news
