![]() |
| Polres Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah OKU Selatan |
OKU SELATAN MSM.COM — Polres Ogan Komering Ulu
Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran
narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam operasi dini
hari yang digelar di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kisam Tinggi, personel Satresnarkoba
berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika
jenis sabu.
Pengungkapan
kasus tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, sekitar pukul 00.10
WIB. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres OKU
Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian
Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H.
Tersangka
yang diamankan berinisial AR (55), seorang petani asal Kabupaten Jember, Jawa
Timur, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten
OKU Selatan.
Penangkapan
dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan
aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Simpang Tiga. Menindaklanjuti
informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan
melakukan penyelidikan secara tertutup.
Saat
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan
satu kotak rokok merek Super Premium 234 Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan
di kantong celana tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat 17 plastik klip
bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,85 gram.
Selain
narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga
berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak atas kepemilikan barang bukti
tersebut dan langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Keberadaan
tersangka yang berasal dari luar Pulau Sumatera namun beroperasi di wilayah
Kisam Tinggi menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam mendalami
kemungkinan adanya jalur distribusi narkotika lintas daerah yang masuk ke
wilayah Sumatera Selatan melalui kawasan perbatasan dan jalur pedalaman.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,
menegaskan bahwa Polres OKU Selatan akan terus memperkuat pengawasan dan
penindakan terhadap peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok dan
pegunungan.
“Petugas
bergerak tengah malam menuju Kisam Tinggi berdasarkan informasi masyarakat.
Fakta bahwa tersangka berasal dari Jawa Timur namun beroperasi di wilayah ini
menjadi perhatian serius kami dalam pengembangan jaringan pemasok maupun jalur
distribusi narkotika,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Atas
perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan,
menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polda
Sumsel dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika hingga ke daerah terpencil.
“Polda
Sumsel terus memperkuat langkah preventif dan represif terhadap seluruh bentuk
peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedalaman dan pegunungan. Informasi
dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus
seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif
melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman
narkoba.
baca berita lainnya di google news
