![]() |
| Polda Sumsel melaui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika denganm mengungkap kasus keempat di Kecamatan Belimbing sepanjang April 2026 |
MUARA ENIM MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus keempat di Kecamatan
Belimbing sepanjang April 2026.
Pengungkapan
dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah
rumah di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing. Dalam operasi
tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HD (45), warga
setempat.
Dari
hasil penggeledahan terhadap badan dan tempat yang dikuasai tersangka, petugas
menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram. Selain
itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening,
serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi
transaksi.
Kapolres
Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini
merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di
wilayah Kecamatan Belimbing.
“Empat
kali pengungkapan dalam satu bulan di kecamatan yang sama menunjukkan bahwa
kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba. Barang bukti 21,29 gram sabu
dan timbangan digital mengindikasikan aktivitas distribusi yang aktif.
Pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Kapolres.
Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas
mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa
jam, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta
barang bukti.
Keberadaan
timbangan digital serta plastik klip bening memperkuat dugaan bahwa tersangka
tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar yang
mengelola pengemasan dan distribusi narkotika dari kediamannya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap
jaringan pemasok di atasnya. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan berat barang
bukti yang signifikan.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi atas konsistensi jajaran Polres Muara Enim dalam
melakukan penindakan berkelanjutan.
“Empat
pengungkapan dalam satu kecamatan dalam satu bulan merupakan bentuk tekanan
yang konsisten terhadap jaringan narkoba. Polda Sumsel akan terus mendorong
pola penegakan hukum seperti ini untuk memutus rantai distribusi hingga ke
tingkat lokal,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam
memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman
dan bebas dari narkotika.
baca berita lainnya di google news
