![]() |
| Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan distribusi pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas |
MUSI RAWAS MSM.COM —
Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen
tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan distribusi pil
ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Satuan
Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26) dalam
operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah makan di
Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Dalam penangkapan tersebut, petugas
menyita sebanyak 150 butir ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81
gram yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan
bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah konsisten Polri dalam
menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah
komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di
wilayah Musi Rawas,” tegasnya.
Sementara
itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa
penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran atau undercover buy yang telah
direncanakan secara matang.
“Tersangka
berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan,
urine tersangka juga positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat
keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” jelasnya.
Dari
hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga berasal
dari jaringan luar daerah, tepatnya dari wilayah Kota Lubuklinggau. Saat ini,
penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan
jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur
hidup atau hukuman mati.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai
responsif dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan
ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkotika
secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,”
ujarnya.
Pengungkapan
ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi
menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan ekstasi. Kepolisian
mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan
melalui layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga
keamanan wilayah.
baca berita lainnya di google news
