![]() |
| Polres Ogan Komering Ulu jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU |
OKU MSM.COM —
Polres Ogan Komering Ulu jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu
Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa
tersebut mengakibatkan korban berinisial H (40), seorang petani, meninggal
dunia akibat luka tusuk serius. Pelaku berinisial D (42) menyerahkan diri
kepada pihak kepolisian melalui perantara Kepala Desa beberapa jam setelah
kejadian berlangsung.
Kapolres
OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa jajarannya bergerak
cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian
perkara hingga pengamanan tersangka.
“Peristiwa
ini sangat kami sesalkan. Namun kami memastikan seluruh proses hukum berjalan
profesional, transparan, dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar
AKBP Endro Aribowo.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, aksi tersangka dilatarbelakangi motif dendam pribadi terkait
dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka. Kejadian
bermula saat tersangka berpapasan dengan korban di jalan perkebunan, yang
kemudian memicu emosi hingga terjadi penusukan menggunakan senjata tajam.
Setelah
kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi
Kepala Desa Mendingin dan menyatakan keinginan untuk menyerahkan diri. Proses
penyerahan berlangsung kondusif dan tersangka langsung diamankan untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres
OKU juga mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang turut membantu menciptakan
situasi yang aman dalam proses penyerahan diri tersebut.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar
koridor hukum. Percayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Dalam
pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau
sepanjang kurang lebih 25 cm serta pakaian milik korban yang digunakan saat
kejadian.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan
Jaksa Penuntut Umum.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa ketegasan Polres OKU merupakan bagian dari komitmen Polda
Sumsel dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
“Kami
pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat dan tepat. Negara hadir
untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas
wilayah dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
