MUARA ENIM MSM.COM —
Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan respons
cepat dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran ganja
secara berurutan dalam waktu 45 menit di Kecamatan Lawang Kidul, Kamis, 30
April 2026.
Operasi
pertama dilaksanakan sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Jalan dekat lokasi
hiburan di Desa Lingga. Petugas mengamankan tersangka berinisial DAP (28),
seorang pelajar/mahasiswa, yang kedapatan membawa ganja seberat bruto 4,66 gram
yang dikemas dalam dua lembar kertas buku. Dari penggeledahan juga ditemukan
kertas papier, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga
digunakan dalam aktivitas terkait.
Selanjutnya,
kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kembali
bergerak ke Desa Keban Agung. Di dalam sebuah rumah di Dusun I, petugas
mengamankan tersangka kedua berinisial DC (31), seorang karyawan swasta. Dari
lokasi ini, polisi menemukan ganja seberat bruto 4,33 gram yang disimpan dalam
botol warna merah-hitam, beserta kertas papier dan satu unit telepon genggam.
Total
barang bukti dari dua pengungkapan tersebut mencapai 8,99 gram ganja, yang
berasal dari dua lokasi berbeda namun masih berada dalam satu kecamatan. Kedua
tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing
tersangka untuk menentukan penerapan pasal secara tepat.
Kapolres
Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan dua
operasi dalam waktu singkat ini merupakan bukti sistem respons cepat yang
diterapkan jajarannya.
“Dalam
waktu 45 menit, dua pengedar dari dua desa berbeda berhasil kami amankan. Ini
menunjukkan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di
wilayah Muara Enim, khususnya di Kecamatan Lawang Kidul,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons
dua titik peredaran secara simultan.
“Kecepatan
respons menjadi kunci dalam memutus jaringan narkotika. Pengungkapan dua kasus
dalam waktu berdekatan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme
anggota di lapangan,” ujarnya.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan
informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna
mendukung upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.
baca berita lainnya di google news
