![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi berskala besar dengan menyita 250 butir ekstrasi dua varian |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika
jenis pil ekstasi berskala besar dengan menyita 250 butir ekstasi dua varian
senilai sekitar Rp95 juta dalam operasi undercover buy di kawasan Kota Palembang.
Pengungkapan
menonjol tersebut dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui
operasi penyamaran yang dipersiapkan secara intensif selama empat hari sebelum
penindakan dilakukan di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok
Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar
pukul 14.00 WIB.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AI (23),
seorang pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Jakabaring, Palembang, sesaat
setelah menyerahkan satu bungkus plastik hitam berlakban kepada anggota
penyamar yang berperan sebagai pembeli.
Operasi
dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S.
Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu
Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H.
Dari
hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, petugas menemukan 166 butir pil
ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram serta 84 butir
pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 250 butir dengan berat bruto 114,52
gram.
Kasus
ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Ditresnarkoba pada
Rabu, 29 April 2026, terkait aktivitas peredaran ekstasi di kawasan Lorok
Pakjo. Setelah melakukan penyelidikan awal dan validasi informasi, petugas
kemudian membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi
terselubung.
Selama
empat hari, penyidik melakukan pendekatan dan negosiasi hingga akhirnya
tersangka menyanggupi penyediaan 250 butir ekstasi. Pada hari penindakan,
tersangka mengarahkan lokasi transaksi di parkiran Masjid Al Falah sebagai
titik serah terima barang.
Saat
tersangka menyerahkan paket plastik hitam berlakban kepada anggota undercover,
tim yang telah bersiaga langsung bergerak melakukan penangkapan secara in
flagrante delicto beserta seluruh barang bukti.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.,
menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam
memutus rantai distribusi narkotika skala besar di wilayah Sumatera Selatan.
“Seorang
tersangka muda mampu menyediakan 250 butir ekstasi dua varian dengan nilai
hampir seratus juta rupiah. Ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang
terorganisir. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar
seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegas Kombes
Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Tersangka
AI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses
penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau
penjara seumur hidup.
Kasubdit
II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., menjelaskan
bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pematangan teknis dan
pengawasan ketat selama proses undercover buy berlangsung.
“Empat
hari kami membangun komunikasi dan memastikan validitas target. Ketika barang
berpindah tangan di lokasi yang telah ditentukan, tim langsung bergerak.
Operasi seperti ini membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi yang
sangat matang,” ujar AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan
kapasitas intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam menghadapi
peredaran narkotika modern yang menyasar generasi muda.
baca berita lainnya di google news
