MURATARA MSM.COM – Proses mediasi antara masyarakat Desa Aringin
Zainal Arifin dkk, kuasa hukum pemilik lahan Iko Juhansa SH, Reihanudin Akil
SH,Ketua KUD Tri Tunggal Jaya Muhammad Rusli,pemerintah daerah dinas pertanian
dan perikanan, dan perwakilan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) milik Wilson
Sutantio seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang sekarang sedang
menghadapi kasus TPPU di Kejati Palembang Sumatera Selatan.
Mengungkap sejumlah persoalan terkait pembangunan
kebun plasma seluas 583 hektar yang menjadi tuntutan masyarakat.
Diketahui forum mediasi resmi berlangsung pada Kamis
siang (30/7), sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan
(Dispertanikan) Muratara. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan
Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, Mustopo, S.Hut, MM, berlangsung tertib
dan lancar.
Mengawali paparannya Ketua Kopbun Tri Tunggal Jaya M
Rusli, secara terang dan gamblang menyatakan bahwa baik kebun inti maupun
plasma PT BSS sesungguhnya gagal.
“Terus terang kalau saya boleh berkata jujur, baik
kebun inti maupun plasma PT BSS bisa dibilang gagal,” demikian kata Rusli tanpa
merinci secara detail faktor kegagalan tersebut.
Lebih
mengejutkan lagi bagi pihak Petani Plasma Desa Aringin juga kuasa hukumnya Rehanudin Akil SH dan Iko
Juhansa SH yang hadir dalam rapat mediasi ketika mendengar paparan Manager
Estate Biaro Lama PT BSS, Zul Amru Matondang turut didampingi Manager Legal PT
BSS, Buheri, Humas yang juga Manager Estate Jadi Mulia PT BSS, Abdi serta staf
legal Gilang, mengungkapkan bahwa luas areal lahan plasma Desa Aringin hanya
311 Ha.
Dalam forum mediasi tersebut, masyarakat
menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan kebun plasma seluas 583
hektare yang telah di sepakati yang tertuang dalam MOU tahun 2008 ( 18 tahun
silam).
Berdasarkan hasil mediasi dan catatan rapat,
terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan masyarakat.
Pertama, Ketua Koperasi Muhammad Rusli menyampaikan
bahwa kebun plasma dan kebun inti gagal, tidak dapat mencapai hasil yang
diharapkan sehingga hak-hak petani plasma masih belum dapat terpenuhi.
Kedua, perwakilan manajemen PT BSS Zul Amru
menjelaskan bahwa dana talangan merupakan utang peserta plasma yang nantinya
akan diperhitungkan terhadap hasil produksi. Dalam forum tersebut juga
disampaikan bahwa belum dapat dipastikan kapan seluruh kewajiban tersebut akan
selesai.
Ketiga, menurut pemaparan perwakilan manajemen PT
BSS Zul Amru dalam mediasi ini, dari total 583 hektare plasma Desa Aringin,
lahan yang telah memasuki masa panen disebut hanya sekitar 167
hektare (sesuai berita acara), sehingga masyarakat mempertanyakan perkembangan
pembangunan keseluruhan kebun plasma yang telah berlangsung sejak 18 tahun
silam sejak ditandatanganinya nya MOU pada tahun 2008.
Selain itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa
masih terdapat kendala, termasuk persoalan force majeure dan klaim masyarakat
atas sebagian lahan yang telah ditanami.
Padahal para petani plasma melalui kuasa hukumnya
Iko Juhansah dan Rehanudin Akil telah mempelajari berbagai dokumen terkait
pembangunan perkebunan sawit oleh PT BSS bahwa luas areal lahan petani plasma
Desa Aringin seluas 583 hektar.
“Mohon maaf kami sudah banyak menyerap informasi
baik langsung dari para petani plasma sawit Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo,
maupun membaca dokumen. Apakah itu SK Arahan Areal Lahan oleh eks Gubernur
Syahrial Oesman tahun 2007, SK Izin Lokasi dan SIUP oleh eks Bupati Musi Rawas
Ridwan Mukti hingga SK Bupati mengenai CPCL, kongkrit luas lahan plasma Desa
Aringin seluas 583 hektar,” papar Rehanudin Akil, dalam forum mediasi. Senada
saat ditemui awak media usai rapat mediasi Adv Iko Juhansah, mempertanyakan
keberadaan 272 hektar lahan milik petani plasma Desa Aringin yang diduga
difiktifkan oleh PT BSS. “Kami mendesak PT BSS untuk mempertanggungjawabkan
keberadaan lahan petani plasma Desa Aringin seluas 272 hektar itu,” tegas Iko.
Iko juga mengatakan tidak menerima alasan pembenaran
apapun dari pihak PT BSS terkait berkurangnya secara sangat signifikan lahan
milik petani plasma sawit Desa Aringin tersebut.
“Kita tidak mendengarkan kejadian luar biasa seperti
force majeure dalam bentuk tanah longsor, abrasi, atau peristiwa alam yang
dahsyat sehingga menyebabkan lahan seluas 272 hektar itu lenyap,” tegasnya
lagi.
Rehan Akil sapaaan akrab Rehanudin Akil, juga
menegaskan tidak ada opsi lain misalnya dengan cara PT BSS menyediakan lahan di
luar wilayah Desa Aringin karena itu akan menjadi kontraproduktif juga
menimbulkan banyak persoalan sosial, ekonomi bahkan hukum kedepannya.
Koordinator petani plasma sawit Desa Aringin, Zainal
Arifin, secara tegas juga menyatakan, ia menolak keras jika lahan milik petani
plasma sawit milik masyarakat Desa Aringin dinyatakan lenyap atau tidak jelas
keberadaannya oleh PT BSS.
Hal itu lanjut Zainal Arifin, bukan saja menciderai
MoU (Memorandum of understanding) awal yang telah resmi ditandatangani dan
menjadi syarat utama awal terbentuknya kerjasama antara PT BSS dan warga
setempat. Namun telah melukai hati warga Desa Aringin.
Zainal Arifin sosok pria lahir di Desa Aringin yang
mengaku almarhum kakeknya bernama Madeli
adalah seorang pejuang perintis kemerdekaan, sangat merasa marah jika
tanah seluas 272 hektar milik petani plasma Desa Aringin tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh PT BSS.
“Keberadaan secara utuh tanah seluas 272 hektar
menggenapi 583 hektar luas lahan petani plasma sawit Desa Aringin wajib
ditemukan kembali secara utuh. Sebab itu menyangkut marwah, harkat martabat
kami putra asli Desa Aringin,” tegas Zainal Arifin, seusai rapat mediasi.
Zainal juga menyoroti dan mempertanyakan belum
terpenuhinya hak-hak petani plasma selama 18 tahun karena berbagai alasan dari
management PT.BSS merupakan hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat .
Hal tersebut harus di usut tuntas agar dapat di
selesaikan secara akurat,adil dan di
pertanggungjawabkan sesuai hukum yang
berlaku di negara republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, beliau juga mempertanyakan
dokumen kepemilikan kebun berupa SPH yang sempat ditandatangani oleh masyarakat
pada tahun 2008 ,mempertanyakan dokumen pendukung lainnya, data pembangunan
kebun plasma, akad kredit, nilai pinjaman pembangunan kebun per hektare, hingga
mekanisme pembebanan kredit kepada peserta plasma pungkasnya.
Menurut Zainal , penjelasan yang diberikan oleh
perwakilan manajemen PT BSS maupun manager legal nya saat ini belum menjawab
seluruh pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.
“Kami menanti jawaban tertulis secara resmi, detail,
objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dari manajemen PT BSS,” pungkas Zainal
Arifin.
Dalam rapat mediasi tersebut bukan saja mengenai
luas areal lahan plasma yang dipersoalkan petani plasma Desa Aringin dan kuasa
hukumnya. Beberapa hal krusial seperti, keberadaan dan wujud nyata lokasi kebun
plasma yang dijanjikan oleh PT BSS itu dimana tempatnya, seperti apa wujudnya,
bagaimana produktivitasnya, bagaimana pola perawatannya.
Selain itu petani Plasma Sawit Desa Aringin juga
mempertanyakan status dana talangan yang mereka terima setiap bulan hanya Rp280
ribu per hektar sudah berlangsung cukup lama, dan sudah memasuki 18 tahun
kehadiran PT BSS belum juga ada pembagian hasil kebun.
“Padahal menurut dokumen perjanjian kerjasama, pasca
48 bulan masa tanam sudah mulai pembagian hasil kebun plasma dan akad kredit
atau
pembayaran hutang masyarakat kepada PT BSS atas
pembangunan dan perawatan kebun plasma. Tapi nyatanya apa sekarang,” timpal
Zainal Arifin.
Miris lagi terkonfirmasi dari pernyataan Manager
Estate Biaro Lama PT BSS, Zul Amru Matondang bahwa status dana talangan
tersebut adalah hutang para petani plasma sawit dan kelak akan diperhitungkan
terhadap hasil produksi kebun.
Zul Amru juga bilang belum dapat dipastikan kapan
seluruh kewajiban petani plasma itu akan selesai.
Di sisi lain, Ketua KUD Tri Tunggal Jaya Muhammad
Rusli dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Desa Aringin bukan merupakan
bagian dari keanggotaan koperasi yang dipimpinnya. Pernyataan ini memunculkan
pertanyaan baru mengenai mekanisme pengelolaan kebun plasma Desa Aringin.
Atas berbagai hal tersebut, sebagian masyarakat
menyampaikan dugaan mengenai ketidak jelasan realisasi 583 hektare kebun plasma
Desa Aringin dan meminta dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh sesuai
dengan dokumen sebagaimana disepakati dalam berita acara mediasi.
Kuasa hukum pemilik kebun plasma Iko Juhansa SH
berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait termasuk BPN dapat
membentuk tim khusus yang kompeten untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi
kebun plasma, sesuai dokumen pembangunan lahan plasma, status pembiayaan, serta
pemenuhan hak-hak peserta plasma agar seluruh persoalan dapat diselesaikan
secara akurat,transparan, adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, informasi di atas
bersumber dari hasil mediasi dan berita acara yang ditunjukkan oleh masyarakat.
PT Buana Sriwijaya Sejahtera maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak
untuk memberikan tanggapan. (*)
baca berita lainnya di google news
