-->

IKLAN

IKLAN

Diduga Petani Tertindas Selama 18 Tahun, Mediasi Plasma Desa Aringin Bongkar Persoalan PT BSS Milik Wilson Sutantio

mediasinarmuratara
01 Agustus 2026, 22:53 WIB Last Updated 2026-08-01T15:53:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Proses mediasi antara masyarakat Desa Aringin Zainal Arifin dkk, kuasa hukum pemilik lahan Iko Juhansa SH, Reihanudin Akil SH,Ketua KUD Tri Tunggal Jaya Muhammad Rusli,pemerintah daerah dinas pertanian dan perikanan, dan perwakilan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) milik Wilson Sutantio 


MURATARA MSM.COM – Proses mediasi antara masyarakat Desa Aringin Zainal Arifin dkk, kuasa hukum pemilik lahan Iko Juhansa SH, Reihanudin Akil SH,Ketua KUD Tri Tunggal Jaya Muhammad Rusli,pemerintah daerah dinas pertanian dan perikanan, dan perwakilan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) milik Wilson Sutantio seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang sekarang sedang menghadapi kasus TPPU di Kejati Palembang Sumatera Selatan.

 

Mengungkap sejumlah persoalan terkait pembangunan kebun plasma seluas 583 hektar yang menjadi tuntutan masyarakat.

 

Diketahui forum mediasi resmi berlangsung pada Kamis siang (30/7), sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertanikan) Muratara. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, Mustopo, S.Hut, MM, berlangsung tertib dan lancar.

 

Mengawali paparannya Ketua Kopbun Tri Tunggal Jaya M Rusli, secara terang dan gamblang menyatakan bahwa baik kebun inti maupun plasma PT BSS sesungguhnya gagal.

 

“Terus terang kalau saya boleh berkata jujur, baik kebun inti maupun plasma PT BSS bisa dibilang gagal,” demikian kata Rusli tanpa merinci secara detail faktor kegagalan tersebut.

 

 Lebih mengejutkan lagi bagi pihak Petani Plasma Desa Aringin  juga kuasa hukumnya Rehanudin Akil SH dan Iko Juhansa SH yang hadir dalam rapat mediasi ketika mendengar paparan Manager Estate Biaro Lama PT BSS, Zul Amru Matondang turut didampingi Manager Legal PT BSS, Buheri, Humas yang juga Manager Estate Jadi Mulia PT BSS, Abdi serta staf legal Gilang, mengungkapkan bahwa luas areal lahan plasma Desa Aringin hanya 311 Ha.

 

Dalam forum mediasi tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan kebun plasma seluas 583 hektare yang telah di sepakati yang tertuang dalam MOU tahun 2008 ( 18 tahun silam).

 

Berdasarkan hasil mediasi dan catatan rapat, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan masyarakat.

 

Pertama, Ketua Koperasi Muhammad Rusli menyampaikan bahwa kebun plasma dan kebun inti gagal, tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan sehingga hak-hak petani plasma masih belum dapat terpenuhi.

 

Kedua, perwakilan manajemen PT BSS Zul Amru menjelaskan bahwa dana talangan merupakan utang peserta plasma yang nantinya akan diperhitungkan terhadap hasil produksi. Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa belum dapat dipastikan kapan seluruh kewajiban tersebut akan selesai.

 

Ketiga, menurut pemaparan perwakilan manajemen PT BSS Zul Amru dalam mediasi ini, dari total 583 hektare plasma Desa Aringin, lahan yang telah memasuki masa panen disebut hanya sekitar  167 hektare (sesuai berita acara), sehingga masyarakat mempertanyakan perkembangan pembangunan keseluruhan kebun plasma yang telah berlangsung sejak 18 tahun silam sejak ditandatanganinya nya MOU pada  tahun 2008.

 

Selain itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa masih terdapat kendala, termasuk persoalan force majeure dan klaim masyarakat atas sebagian lahan yang telah ditanami.

 

Padahal para petani plasma melalui kuasa hukumnya Iko Juhansah dan Rehanudin Akil telah mempelajari berbagai dokumen terkait pembangunan perkebunan sawit oleh PT BSS bahwa luas areal lahan petani plasma Desa Aringin seluas 583 hektar.

 

“Mohon maaf kami sudah banyak menyerap informasi baik langsung dari para petani plasma sawit Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, maupun membaca dokumen. Apakah itu SK Arahan Areal Lahan oleh eks Gubernur Syahrial Oesman tahun 2007, SK Izin Lokasi dan SIUP oleh eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti hingga SK Bupati mengenai CPCL, kongkrit luas lahan plasma Desa Aringin seluas 583 hektar,” papar Rehanudin Akil, dalam forum mediasi. Senada saat ditemui awak media usai rapat mediasi Adv Iko Juhansah, mempertanyakan keberadaan 272 hektar lahan milik petani plasma Desa Aringin yang diduga difiktifkan oleh PT BSS. “Kami mendesak PT BSS untuk mempertanggungjawabkan keberadaan lahan petani plasma Desa Aringin seluas 272 hektar itu,” tegas Iko.

 

Iko juga mengatakan tidak menerima alasan pembenaran apapun dari pihak PT BSS terkait berkurangnya secara sangat signifikan lahan milik petani plasma sawit Desa Aringin tersebut.

 

“Kita tidak mendengarkan kejadian luar biasa seperti force majeure dalam bentuk tanah longsor, abrasi, atau peristiwa alam yang dahsyat sehingga menyebabkan lahan seluas 272 hektar itu lenyap,” tegasnya lagi.

 

 

Rehan Akil sapaaan akrab Rehanudin Akil, juga menegaskan tidak ada opsi lain misalnya dengan cara PT BSS menyediakan lahan di luar wilayah Desa Aringin karena itu akan menjadi kontraproduktif juga menimbulkan banyak persoalan sosial, ekonomi bahkan hukum kedepannya.

 

Koordinator petani plasma sawit Desa Aringin, Zainal Arifin, secara tegas juga menyatakan, ia menolak keras jika lahan milik petani plasma sawit milik masyarakat Desa Aringin dinyatakan lenyap atau tidak jelas keberadaannya oleh PT BSS.

 

Hal itu lanjut Zainal Arifin, bukan saja menciderai MoU (Memorandum of understanding) awal yang telah resmi ditandatangani dan menjadi syarat utama awal terbentuknya kerjasama antara PT BSS dan warga setempat. Namun telah melukai hati warga Desa Aringin.

 

Zainal Arifin sosok pria lahir di Desa Aringin yang mengaku almarhum kakeknya bernama Madeli  adalah seorang pejuang perintis kemerdekaan, sangat merasa marah jika tanah seluas 272 hektar milik petani plasma Desa Aringin tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT BSS.  

 

“Keberadaan secara utuh tanah seluas 272 hektar menggenapi 583 hektar luas lahan petani plasma sawit Desa Aringin wajib ditemukan kembali secara utuh. Sebab itu menyangkut marwah, harkat martabat kami putra asli Desa Aringin,” tegas Zainal Arifin, seusai rapat mediasi.

 

Zainal juga menyoroti dan mempertanyakan belum terpenuhinya hak-hak petani plasma selama 18 tahun karena berbagai alasan dari management PT.BSS merupakan hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat .

 

Hal tersebut harus di usut tuntas agar dapat di selesaikan secara akurat,adil dan  di pertanggungjawabkan  sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

 

Dalam pertemuan tersebut, beliau juga mempertanyakan dokumen kepemilikan kebun berupa SPH yang sempat ditandatangani oleh masyarakat pada tahun 2008 ,mempertanyakan dokumen pendukung lainnya, data pembangunan kebun plasma, akad kredit, nilai pinjaman pembangunan kebun per hektare, hingga mekanisme pembebanan kredit kepada peserta plasma pungkasnya.

 

Menurut Zainal , penjelasan yang diberikan oleh perwakilan manajemen PT BSS maupun manager legal nya saat ini belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.

 

“Kami menanti jawaban tertulis secara resmi, detail, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dari manajemen PT BSS,” pungkas Zainal Arifin.

 

 

Dalam rapat mediasi tersebut bukan saja mengenai luas areal lahan plasma yang dipersoalkan petani plasma Desa Aringin dan kuasa hukumnya. Beberapa hal krusial seperti, keberadaan dan wujud nyata lokasi kebun plasma yang dijanjikan oleh PT BSS itu dimana tempatnya, seperti apa wujudnya, bagaimana produktivitasnya, bagaimana pola perawatannya.

 

Selain itu petani Plasma Sawit Desa Aringin juga mempertanyakan status dana talangan yang mereka terima setiap bulan hanya Rp280 ribu per hektar sudah berlangsung cukup lama, dan sudah memasuki 18 tahun kehadiran PT BSS belum juga ada pembagian hasil kebun.

 

“Padahal menurut dokumen perjanjian kerjasama, pasca 48 bulan masa tanam sudah mulai pembagian hasil kebun plasma dan akad kredit atau

pembayaran hutang masyarakat kepada PT BSS atas pembangunan dan perawatan kebun plasma. Tapi nyatanya apa sekarang,” timpal Zainal Arifin.

 

Miris lagi terkonfirmasi dari pernyataan Manager Estate Biaro Lama PT BSS, Zul Amru Matondang bahwa status dana talangan tersebut adalah hutang para petani plasma sawit dan kelak akan diperhitungkan terhadap hasil produksi kebun.

 

Zul Amru juga bilang belum dapat dipastikan kapan seluruh kewajiban petani plasma itu akan selesai.

 

 

Di sisi lain, Ketua KUD Tri Tunggal Jaya Muhammad Rusli dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Desa Aringin bukan merupakan bagian dari keanggotaan koperasi yang dipimpinnya. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pengelolaan kebun plasma Desa Aringin.

 

Atas berbagai hal tersebut, sebagian masyarakat menyampaikan dugaan mengenai ketidak jelasan realisasi 583 hektare kebun plasma Desa Aringin dan meminta dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh sesuai dengan dokumen sebagaimana disepakati dalam berita acara mediasi.

 

Kuasa hukum pemilik kebun plasma Iko Juhansa SH berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait termasuk BPN dapat membentuk tim khusus yang kompeten untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi kebun plasma, sesuai dokumen pembangunan lahan plasma, status pembiayaan, serta pemenuhan hak-hak peserta plasma agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara akurat,transparan, adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

 

Hingga berita ini ditulis, informasi di atas bersumber dari hasil mediasi dan berita acara yang ditunjukkan oleh masyarakat. PT Buana Sriwijaya Sejahtera maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan. (*)


baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA