-->

IKLAN

IKLAN

47 Saksi Diperiksa, Dua Direktur Perusahaan Bus dan Tangki BBM Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Jalinsumteng Muratara

mediasinarmuratara
05 Agustus 2026, 08:25 WIB Last Updated 2026-08-05T01:25:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Bus ALS dan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di ruas Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara. Kecelakaan itu menewaskan 19 orang, termasuk pengemudi bus, pengemudi tangki, serta kernet kendaraan


MURATARA MSM.COM — Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Bus ALS dan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di ruas Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara. Kecelakaan itu menewaskan 19 orang, termasuk pengemudi bus, pengemudi tangki, serta kernet kendaraan.

 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8/2026). Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K., diwakili oleh Wakapolres Muratara Kompol Ermi, didampingi Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim, di hadapan para awak media.

 

Kompol Ermi menyampaikan, penanganan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 47 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara.

 

"Sebanyak 47 orang saksi sudah kami mintai keterangan. Terdiri dari saksi mata kejadian, perwakilan BBPJN Sumsel, Ahli Pidana, perwakilan Dinas Perhubungan (Hubdat), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Palembang, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang," jelas Wakapolres.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur ALS berinisial CL.

 

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pasal yang berbeda. Tersangka SH  Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dijerat empat ketentuan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sedangkan tersangka CL, Direktur ALS dijerat dua ketentuan pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

 

"Kedua tersangka disangkakan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing perusahaan dalam peristiwa kecelakaan tersebut," tegas Ermi.

 

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini kedua tersangka telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali oleh pihak penyidik, namun tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan.

 

"Kita akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila setelah dipanggil ketiga kalinya masih saja tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa," pungkas Wakapolres Muratara. (**)

 

baca berita lainnya di google news  

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA