![]() |
| Polres OKU Timur jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten OKU Timur |
OKU TIMUR MSM.COM — Polres OKU Timur jajaran
Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu
di wilayah Kabupaten OKU Timur dengan menangkap seorang tersangka yang diduga
berperan sebagai bandar narkotika di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya.
Penangkapan
dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Kamis malam, 7 Mei
2026, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat
terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam
operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial
EK (47), seorang petani warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya, saat
berada di teras belakang rumahnya.
Saat
dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, petugas menemukan dua plastik
klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,37 gram yang disimpan di
dalam pembungkus plastik mie instan merek Indomie dan berada di kantong celana
tersangka.
Petugas
kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan
satu tas ransel warna hitam milik tersangka yang berada tidak jauh dari tempat
duduknya. Di dalam ransel tersebut, polisi menemukan satu botol plastik warna
putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tambahan narkotika.
Dari
dalam botol tersebut, ditemukan dua plastik besar yang masing-masing berisi
lima dan enam plastik klip sabu ukuran kecil dengan total berat bruto 2,18
gram. Selain itu, turut ditemukan sembilan plastik klip bekas, satu pirek kaca,
dan satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas
penyalahgunaan narkotika.
Total
keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini
mencapai 22,55 gram bruto.
Penyidik
menilai tersangka menggunakan metode penyimpanan berlapis dan terpisah untuk
mengelabui pemeriksaan petugas, dengan memisahkan sebagian barang bukti di
kantong celana dan sebagian lainnya di dalam botol yang disembunyikan dalam tas
ransel.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres
OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan
tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti
secara cepat dan profesional oleh jajaran Satresnarkoba.
“Sabu
lebih dari 20 gram ditemukan di kantong celana tersangka, sementara sisanya
disimpan berlapis di dalam botol yang diletakkan dalam tas ransel. Modus
penyimpanan seperti ini memang dirancang untuk mengelabui penggeledahan, namun
berhasil kami ungkap seluruhnya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan
guna membongkar sumber pasokan narkotika tersebut,” tegas AKBP Adik Listiyono,
S.I.K., M.H.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah
berkelanjutan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai distribusi narkotika
hingga ke tingkat bandar.
“Polda
Sumsel berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pelaku peredaran
narkotika, termasuk bandar dan jaringan pemasoknya. Dukungan informasi dari
masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap
aman dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya
kepada aparat kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika secara
menyeluruh.
baca berita lainnya di google news
