![]() |
| Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi dini hari di wilayah Kota Lubuk Linggau |
LUBUK LINGGAU MSM.COM — Polres Lubuk Linggau jajaran
Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil
ekstasi dalam operasi dini hari di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan
tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan
Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada
Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.
Operasi
penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengamatan terhadap seorang pria
yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan
arahan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., Kanit
Idik II Satresnarkoba Ipda Jansen Fredy Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR., bersama
KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap terduga pelaku.
Petugas
kemudian mengamankan tersangka berinisial SG (22), seorang buruh harian lepas
warga Kota Lubuk Linggau.
Saat
dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi delapan
butir pil ekstasi warna hijau dengan logo aplikasi WhatsApp yang disimpan di
saku jaket hoodie hitam bertuliskan “PRAYERFAITH” yang dikenakan tersangka.
Dari
hasil penimbangan, barang bukti pil ekstasi tersebut memiliki berat bruto 2,68
gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang
diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dalam
penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat
warna biru-pink bernomor polisi BD-3854-CU yang digunakan tersangka saat berada
di lokasi.
Saat
ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan pemasok pil ekstasi yang diduga memasok barang haram
tersebut ke wilayah Kota Lubuk Linggau.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian
pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres
Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan
bahwa jajaran Polres Lubuk Linggau terus meningkatkan patroli dan pengawasan
terhadap aktivitas peredaran narkotika, termasuk pada jam-jam rawan dini hari.
“Gerak-gerik
mencurigakan dini hari langsung kami tindak lanjuti. Delapan butir pil ekstasi
berlogo WhatsApp warna hijau berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan
jaringan peredaran ekstasi di wilayah Lubuk Linggau,” tegas AKBP Aditia Bagus
Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara
konsisten oleh seluruh jajaran Polda Sumsel guna menjaga generasi muda dari
ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polda
Sumsel berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk peredaran
narkotika, baik sabu, ekstasi, maupun jenis narkotika lainnya. Kami juga
mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi
apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan memastikan seluruh pengungkapan kasus narkotika dilakukan
secara profesional, transparan, dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
baca berita lainnya di google news
