![]() |
| Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi berbeda |
MUSI BANYUASIN MSM.COM — Polres Musi Banyuasin
jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika
jenis sabu dalam dua operasi berbeda yang berlangsung di Kecamatan Sekayu dan
Kecamatan Lawang Wetan pada 4 hingga 5 Mei 2026.
Dua
pengungkapan tersebut dilakukan secara beruntun oleh Satuan Reserse Narkoba
Polres Musi Banyuasin sebagai bagian dari intensifikasi pemberantasan narkotika
di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus
pertama diungkap pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Suluk
Danau Ulak Lia, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam
operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RA (25), seorang
mahasiswa warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, saat berada di bawah
sebuah rumah.
Dari
lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang
berada di atas kursi panjang di samping tersangka. Saat diperiksa, kotak rokok
tersebut berisi tiga plastik klip yang memuat total 37 paket sabu dengan berat
bruto 8,37 gram.
Selain
narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga
berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara
itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00
WIB di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan.
Petugas
mengamankan tersangka berinisial FN (55), seorang petani pekebun warga Desa
Bumi Ayu, setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dalam
penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu wadah minyak rambut
merek Gatsby warna biru yang diselipkan di batang pohon sawit sekitar satu
meter dari posisi tersangka saat duduk.
Saat
diperiksa, wadah tersebut berisi 31 paket sabu dengan berat bruto 7,15 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil
transaksi narkotika.
Penyidik
menilai modus penyembunyian narkotika di lokasi terbuka seperti batang pohon
sawit merupakan upaya tersangka untuk menghindari deteksi langsung dari aparat
penegak hukum.
Atas
perbuatannya, tersangka FN juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres
Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
jajaran Polres Musi Banyuasin akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan
terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Modus
penyimpanan narkotika terus berkembang, mulai dari disembunyikan di bawah rumah
hingga diselipkan di batang pohon sawit. Namun seluruhnya berhasil ditemukan
dan diamankan petugas. Polres Musi Banyuasin tidak memberi ruang bagi pelaku
peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten MUBA,” tegas AKBP Ruri
Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus secara berturut-turut ini menunjukkan
komitmen kuat jajaran Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran
narkotika hingga ke tingkat pengedar lokal.
“Polda
Sumsel terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk
peredaran narkotika. Dukungan informasi masyarakat sangat penting dalam
membantu aparat kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,”
ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan
kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
baca berita lainnya di google news
