![]() |
| Polres Ogan Komering Ulu jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam dua operasi berbeda |
OGAN KOMERING ULU MSM.COM — Polres Ogan Komering Ulu
jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika
dalam dua operasi berbeda yang berlangsung berturut-turut di wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) pada 5 hingga 6 Mei 2026.
Pengungkapan
tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit I
Satresnarkoba Iptu Fitrawadi, S.H., sebagai bagian dari intensifikasi
pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres OKU.
Kasus
pertama terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas melakukan pemantauan terhadap satu unit mobil Daihatsu Sigra warna
abu-abu bernomor polisi B-2004-BZW yang dicurigai melintas di wilayah Baturaja.
Setelah
dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut akhirnya berhenti di Jalan Kolonel
Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.
Petugas
kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua penumpang mobil masing-masing
berinisial CD (41) dan PS (31), keduanya berprofesi sebagai petani dan
merupakan warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti.
Dari
hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis
sabu yang sebelumnya dipegang oleh tersangka PS. Barang haram tersebut
dibungkus menggunakan tisu putih dan dilapisi lakban hitam dengan total berat
bruto mencapai 11 gram.
Selain
narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang
digunakan kedua tersangka saat melintas di lokasi kejadian.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan
permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Sementara
itu, pengungkapan kedua berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 15.00
WIB di Perumahan Kemiling Asri, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Operasi
tersebut dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., dengan sasaran seorang tersangka
berinisial SH (39), seorang wiraswasta yang diketahui merupakan residivis kasus
narkotika.
Saat
dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam bungkus sabu
dengan berat bruto 2,04 gram yang disimpan di dalam saku celana jeans yang
tergantung di dinding kamar tersangka.
Status
tersangka sebagai residivis menjadi perhatian khusus penyidik dalam proses
penanganan perkara karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana
narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres
OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus
secara berurutan menunjukkan kesiapsiagaan personel Polres OKU dalam
mengantisipasi berbagai modus peredaran narkotika.
“Satu
pengungkapan berasal dari pengejaran kendaraan mencurigakan dini hari dan satu
lagi dari penindakan terhadap residivis narkotika. Dua modus berbeda berhasil
kami ungkap dalam waktu berdekatan. Pengembangan terhadap jaringan yang terkait
dengan kendaraan bernomor polisi luar daerah tersebut terus dilakukan,” tegas
AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah menjadi fokus
serius jajaran Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
“Polda
Sumsel terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi narkotika,
termasuk yang melibatkan mobilitas lintas wilayah. Setiap informasi masyarakat
akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi melindungi masyarakat
dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian
terhadap lingkungan sekitar serta aktif melaporkan dugaan aktivitas
penyalahgunaan narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara
berkelanjutan.
baca berita lainnya di google news
