![]() |
| Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Polrestabes Palembang
jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika
jenis sabu di wilayah Kota Palembang dengan modus tersangka membuang barang
bukti saat hendak diamankan petugas.
Kedua
pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Palembang dalam operasi berbeda pada 6 hingga 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan
Ilir Timur II dan Ilir Timur III.
Kasus
pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6
Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RAA (43),
seorang karyawan swasta warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di
kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.
Saat
dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah sekitar dua meter dari posisi
tersangka.
Meskipun
barang bukti tidak ditemukan di tubuh tersangka secara langsung, RAA mengakui
kepemilikan sabu tersebut di hadapan petugas.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Sementara
itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di
Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Dalam
operasi tersebut, Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan
tersangka berinisial RZ (28), seorang pengangguran warga setempat.
Saat
akan ditangkap, tersangka sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun
tindakan tersebut terlihat langsung oleh petugas yang melakukan pengintaian dan
penindakan.
Dari
lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat
bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai
Rp60.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas
transaksi narkotika.
Tersangka
RZ juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
upaya membuang barang bukti saat proses penangkapan tidak akan menghilangkan
unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak
hukum.
“Membuang
sabu ke tanah saat petugas sudah melakukan penindakan tidak menghapus jejak
kepemilikan maupun dugaan tindak pidana. Dua pengungkapan ini menunjukkan
kesiapan dan profesionalisme anggota di lapangan dalam mengamankan barang bukti
serta membuktikan keterlibatan tersangka,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika secara konsisten merupakan
bentuk komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan narkoba.
“Polda
Sumsel bersama seluruh jajaran terus melakukan langkah preventif dan represif
terhadap peredaran narkotika. Setiap upaya untuk menghilangkan barang bukti
maupun mengelabui petugas akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi
terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing
sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi
muda dari bahaya narkoba.
baca berita lainnya di google news
