![]() |
| Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuasin III |
BANYUASIN MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali
mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan
Banyuasin III.
Pengungkapan
dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah
rumah di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai. Dalam operasi tersebut,
petugas mengamankan seorang pria berinisial PI (49) yang diduga sebagai
pengedar.
Penangkapan
berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap
terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba
Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan tindakan
penangkapan terhadap tersangka.
Dari
hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sembilan
paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram yang disembunyikan di
dalam rumah tersangka.
Selain
itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan
aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu buah
skop dari pipet plastik, tiga wadah penyimpanan, serta satu unit telepon
genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres
Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba
menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik
saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di
atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah
hukum Polres Banyuasin,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus konsisten dalam memberantas peredaran
narkotika.
“Kami
tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Peran aktif
masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi kunci dalam pengungkapan kasus
seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat
ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji
laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam
melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan yang aman dan bebas
dari narkoba.
baca berita lainnya di google news
