![]() |
| Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar |
OKU TIMUR MSM.COM — Polres Ogan Komering Ulu Timur melalui Satuan
Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan
menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar di Desa Talang
Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Senin (4/5/2026) sekitar
pukul 11.00 WIB.
Tersangka
berinisial S (42) diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi
transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut
atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di
lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman
Setiawan, S.H. segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan
keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan
tersangka di ruang tamu tanpa perlawanan.
Dalam
penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti narkotika yang
disimpan di dalam dompet kecil di kantong celana tersangka. Selain itu, turut
diamankan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
Total
barang bukti yang berhasil disita meliputi 70 paket sabu dengan berat bruto
20,50 gram, 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat
bruto 5,43 gram, satu buah skop plastik dari pipet, satu buah dompet, serta
satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut
adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan berinisial T yang saat ini
masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah
hukumnya.
“Kami
terus memperkuat fungsi intelijen dan peran serta masyarakat dalam memetakan
titik rawan peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada
tempat bagi bandar maupun pengedar di wilayah OKU Timur,” tegas AKBP Adik
Listiyono, S.I.K., M.H.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen
berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Kami juga
mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
M.H.
Saat
ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU
Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus
melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah serta memastikan keamanan dan
ketertiban masyarakat tetap terjaga.
baca berita lainnya di google news
