![]() |
| Tersangka inisial KI seorang pedagang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika golongan II jenis Etomidate ditangkap Polres Musi Rawas Utara |
MURATARA MSM.COM — Polres Musi Rawas Utara yang berada di bawah
naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis
baru dengan modus penggunaan perangkat rokok elektrik atau vape. Dalam operasi
yang digelar pada Selasa (5/5/2026) petang, personel Satresnarkoba Polres
Muratara mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika
golongan II jenis Etomidate di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka
yang berhasil diamankan berinisial KI (40), seorang pedagang asal Kota
Lubuklinggau. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan yang berada di depan
SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar
pukul 18.00 WIB.
Dari
tangan tersangka, petugas menyita sembilan cartridge vape merek “Ghost Rider”
yang diduga mengandung cairan Etomidate, zat yang termasuk narkotika golongan
II bukan tanaman. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat
bernomor polisi BG 4076 HAH yang digunakan tersangka sebagai sarana
transportasi.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan
seorang pria asing di kawasan Desa Sungai Jauh. Menindaklanjuti informasi
tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muratara langsung melakukan
penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Beberapa
saat kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan
masyarakat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Tim
kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap
tersangka.
Dalam
pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sembilan cartridge vape yang diduga
mengandung Etomidate. Berdasarkan hasil tes urine awal, tersangka KI juga
dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Kapolres
Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran
Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya
serius kepolisian dalam mengantisipasi peredaran narkotika dengan modus baru
yang menyasar generasi muda melalui perangkat vape.
“Peredaran
narkotika dengan modus cartridge vape merupakan ancaman serius karena dikemas
secara modern dan sulit dikenali masyarakat awam. Kami akan terus meningkatkan
pengawasan di jalur lintas daerah dan memperkuat penindakan terhadap jaringan
peredaran narkotika,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka KI dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah
disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Penyidik
saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama barang
haram tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Bidang
Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan zat dalam
cartridge yang disita melalui pemeriksaan laboratoris secara saintifik.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku
peredaran narkotika dengan berbagai modus baru.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Modus
baru menggunakan cartridge vape menjadi perhatian serius karena menyasar
generasi muda dengan cara yang terselubung. Kami mengajak masyarakat untuk
terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga stabilitas
kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
M.H.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas
peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, sekaligus memperkuat perlindungan
terhadap masyarakat dari ancaman narkoba jenis baru yang terus berkembang.
baca berita lainnya di google news
