![]() |
| Polres PALI melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi Kecamatan PALI |
PALI MSM.COM — Polres Penukal Abab Lematang Ilir melalui
Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah
hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu
di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (4/5/2026)
sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka
berinisial RS (29), seorang pria warga setempat, diamankan dalam operasi yang
dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi
narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan teknik
undercover buy atau penyamaran. Dalam skenario tersebut, anggota Satresnarkoba
menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka.
Saat
tersangka menyerahkan barang yang dipesan, petugas yang telah bersiaga langsung
melakukan penangkapan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga
setempat, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
Selain
itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 hasil transaksi
serta satu buah alat berupa sekop pipet plastik yang diduga digunakan untuk
membagi narkotika.
Kapolres
Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini
merupakan hasil kerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Pengungkapan
ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan
dan teknik undercover buy. Saat transaksi terjadi, tim langsung melakukan
penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Dedy
Suandy, S.H.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus konsisten memberantas peredaran
narkotika hingga ke tingkat wilayah terkecil.
“Kami
tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif
masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus
seperti ini,” tegasnya.
Saat
ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan
keterlibatan jaringan lain serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum
dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan
ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas
keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah Sumatera
Selatan.
baca berita lainnya di google news
