![]() |
| Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumsel mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atua sinte dengan menangkap dua tersangka |
OGAN ILIR MSM.COM — Polres Ogan Ilir jajaran
Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau
sintesis atau sinte dengan menangkap dua tersangka yang tertangkap tangan
sedang mengemas narkotika di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan
Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam, 6
Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.
Pengungkapan
kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui operasi
penindakan yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda
Maulana Agus Salim, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat
terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika
jenis baru di wilayah Indralaya Raya.
Saat
dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang membagi dan
mengemas tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening secara bersama-sama di
dalam rumah tersebut.
Tersangka
pertama berinisial MPA (25), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan
Indralaya Mulya. Sedangkan tersangka kedua berinisial AW (24), pemilik rumah
sekaligus pelajar atau mahasiswa warga Lingkungan III Indralaya Raya, Kecamatan
Indralaya.
Dari
hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita tiga bungkus tembakau sintesis
dengan berat bruto sekitar 24,80 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah
barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier,
satu bal plastik klip bening, dua buah lakban warna coklat dan merah
bertuliskan fragile, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor
Yamaha Aerox bernomor polisi BG-6603-TV.
Petugas
juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga merupakan hasil
penjualan narkotika jenis tembakau sintesis. Keberadaan uang tunai bersama alat
pengemasan aktif menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan
aktivitas distribusi narkotika secara terorganisir.
Penyidik
menilai modus pengemasan dan penggunaan peralatan distribusi yang lengkap
mengindikasikan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran
tembakau sintesis di wilayah Ogan Ilir. Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan
Ilir masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta
jalur distribusinya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan
penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kapolres
Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir
memberikan perhatian serius terhadap peredaran narkotika jenis baru, termasuk
tembakau sintesis yang mulai marak di sejumlah daerah.
“Dua
tersangka tertangkap tangan sedang mengemas tembakau sintesis saat petugas
melakukan penggerebekan. Keberadaan timbangan digital dan uang tunai jutaan
rupiah menunjukkan aktivitas ini sudah berjalan aktif. Pengembangan terhadap
pemasok dan jaringan distribusi terus kami lakukan,” tegas AKBP Bagus Suryo
Wibowo, S.I.K.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa peredaran tembakau sintesis menjadi perhatian khusus jajaran
Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan mental
pengguna.
“Polda
Sumsel tidak hanya fokus pada narkotika konvensional seperti sabu dan ganja,
tetapi juga seluruh jenis narkotika baru termasuk tembakau sintesis. Kami
mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran
narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan
secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan
didukung partisipasi aktif masyarakat guna melindungi generasi muda dari
ancaman penyalahgunaan narkoba.
baca berita lainnya di google news
