MUSI RAWAS MSM.COM — Polres Musi Rawas jajaran
Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika melalui
operasi undercover buy yang dilakukan Tim Elang Musi Satresnarkoba di Jalan
Umum Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis
dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Operasi
penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Unit II Tim Elang Musi atas perintah
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., setelah
petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika yang akan
dilakukan di wilayah Muara Beliti.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga
berperan sebagai kurir narkotika. Tersangka pertama berinisial FD (19), seorang
buruh warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Sementara satu tersangka
lainnya merupakan seorang anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya
dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam
yang dikuasai kedua tersangka. Di dalamnya terdapat lima plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram serta satu
plastik klip berisi 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 4,35 gram.
Penyidik
juga menemukan adanya bukti transaksi digital melalui aplikasi DANA senilai
Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut. Fakta ini
menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan pola distribusi narkotika yang
mulai memanfaatkan sistem pembayaran elektronik untuk menghindari pelacakan
konvensional.
Dalam
pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mengetahui keberadaan narkotika
tersebut dan berencana mengantarkannya kepada pemesan yang identitasnya masih
dalam proses pengembangan penyidik.
Atas
perbuatannya, tersangka FD dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara penanganan
terhadap tersangka anak dilaksanakan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana
Anak dengan pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta
mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Kasat
Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menyampaikan
keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan
distribusi narkotika.
“Yang
sangat memprihatinkan dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang anak yang
mestinya masih fokus pada pendidikan. Penanganan terhadap anak dilakukan sesuai
prosedur SPPA dengan pendampingan Bapas dan keluarga. Sementara pengembangan
terhadap pemesan dan jaringan pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Iptu
Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan
bahwa keterlibatan anak dalam peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi
masa depan generasi muda dan membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat.
“Jaringan
narkoba kini menyasar anak-anak untuk dijadikan kurir maupun perantara. Ini
adalah ancaman serius terhadap generasi penerus bangsa. Polres Musi Rawas akan
terus menindak tegas seluruh jaringan yang mencoba memanfaatkan anak dalam
aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,
S.I.K., M.H., CPHR.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan
terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam jaringan narkotika.
“Polda
Sumsel mengingatkan bahwa anak-anak saat ini menjadi target perekrutan jaringan
narkoba. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk
melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes
Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
