![]() |
| Polres Pagar Alam jajaran Polda Sumsel bergerak cepat mengamankan seorang pria inisial J yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya hingga korban meninggal dunia |
PAGAR ALAM MSM.COM — Polres Pagar Alam jajaran Polda Sumatera
Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga
melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya
berinisial I (30) hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa
tersebut terjadi di sebuah rumah di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung,
Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari perselisihan rumah tangga yang
dipicu persoalan unggahan status media sosial. Pelaku diduga tersinggung
terhadap status WhatsApp korban yang dianggap menyudutkan dirinya sehingga
memicu pertengkaran di dalam rumah.
Dalam
kronologi yang dihimpun penyidik, pelaku sempat menanyakan maksud unggahan
tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga
berujung tindakan kekerasan fisik.
Penyidik
menduga pelaku melakukan pencekikan menggunakan tangan terhadap korban hingga
korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah
kejadian, pelaku disebut menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi
korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat
laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara
untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna
mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Dalam
proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu
buah kalung perak yang kini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih
lanjut.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000,-.
Penanganan
cepat perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam
memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok
rentan dari segala bentuk kekerasan domestik.
Kapolres
Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa
jajarannya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan
sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat
ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak
medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap
tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas
AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala
bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam keselamatan jiwa.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses
hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes
Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap
bentuk kekerasan di lingkungan sekitar melalui kantor kepolisian terdekat
maupun layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga
situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
