![]() |
| Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah Jakabaring pada penghubung April 2026 |
PALEMBANG MSM.COM —
Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus
pengedar sabu di wilayah Jakabaring pada penghujung April 2026. Pengungkapan
ini menjadi penutup rangkaian operasi intensif sepanjang bulan April di Kota
Palembang.
Unit 5
Satresnarkoba Polrestabes Palembang membekuk tersangka berinisial BKU (28) di
kediamannya di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring,
pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan
berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan
tempat transaksi narkotika.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu
dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan
digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu bal plastik klip kosong, satu
botol plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna
biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Hasil tes urine terhadap
tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Keberadaan
timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikator kuat bahwa
tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan pengedar aktif yang
menjalankan distribusi dari rumahnya sendiri. BKU mengakui seluruh barang bukti
tersebut adalah miliknya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609
Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi yang jelas.
“Timbangan
digital, pipet sekop, dan plastik klip kosong ditemukan bersama sabu di rumah
tersangka. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan kegiatan distribusi
aktif. Sepanjang April, Satresnarkoba kami bergerak tanpa henti, dan
pengungkapan ini menjadi penutup operasi bulan ini,” tegas Sonny.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa konsistensi pengungkapan kasus narkotika di
Palembang merupakan bentuk nyata dedikasi kepolisian dalam melindungi
masyarakat.
“Setiap
laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah
bukti bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak pernah memberi ruang bagi peredaran
narkotika. Kami mengajak masyarakat terus menjadi mitra aktif dalam menjaga
kamtibmas,” ujar Nandang.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang tengah melakukan pemberkasan,
uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan
pemasok di atas tersangka.
Pengungkapan
ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan kepolisian di Kota Palembang
berlangsung menyeluruh dan berkelanjutan, tanpa ada wilayah yang luput dari
pemantau.
baca berita lainnya di google news
