![]() |
| Satuan Reserta Narkoba Polres OKU Selatan jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pemesanan ganja melalui media sosial |
OKU SELATAN MSM.COM — Perkembangan teknologi
digital kembali dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika untuk menjalankan
aksinya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan jajaran Polda
Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pemesanan ganja melalui media sosial
Instagram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan diterima langsung oleh
pemesan di kawasan parkiran minimarket.
Pengungkapan
tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.52 WIB di parkiran
Indomaret Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Dalam
operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU
Selatan Ps. Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Trian
Hardianto dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR.,
petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (21), warga
Kecamatan Pulau Beringin.
Penangkapan
bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang akan
menerima kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan
pengamatan di sekitar lokasi.
Saat
tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai
dengan informasi yang diterima sedang berdiri di area parkir sambil memegang
sebuah paket kiriman jasa ekspedisi TIKI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dikemas
dalam plastik klip bening besar dengan berat bruto 40,90 gram.
Selain
barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone
13 warna biru dongker dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan
untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari
hasil interogasi awal, tersangka AR mengakui bahwa ganja tersebut merupakan
pesanannya yang dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama
“5Tones_company”. Barang haram tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa
ekspedisi ke wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Temuan
ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang memanfaatkan media sosial
dan layanan logistik resmi sebagai sarana transaksi. Modus tersebut menjadi
perhatian serius aparat penegak hukum karena memanfaatkan kemudahan teknologi
digital untuk memperluas jaringan peredaran narkotika hingga menjangkau wilayah
pedesaan.
Atas
perbuatannya, tersangka AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau
Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres
OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika kini semakin banyak
memanfaatkan platform digital sehingga memerlukan kewaspadaan dan pengawasan
yang lebih kuat.
“Tersangka
memesan ganja melalui media sosial Instagram dan menerima kiriman menggunakan
jasa ekspedisi. Tim kami berhasil mengamankan tersangka tepat saat paket
tersebut berada di tangannya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk
mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang mengelola akun pemasok serta
jaringan yang berada di belakangnya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H.,
S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus
memperkuat pengawasan terhadap pola peredaran narkotika yang memanfaatkan media
sosial dan transaksi digital.
baca berita lainnya di google news
