-->

IKLAN

IKLAN

Bongkar Kredit Fiktif Rp90 Miliar, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

mediasinarmuratara
30 Juni 2026, 19:22 WIB Last Updated 2026-06-30T12:22:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp90 miliar


PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp90 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah resmi dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

 

Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap tindak pidana ekonomi yang berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.

 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

 

Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.

 

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim investasi yang sehat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA