PALEMBANG MSM.COM —
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap
dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit
post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian
mencapai sekitar Rp90 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan
15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah resmi dilakukan
penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Pengungkapan
perkara ini menjadi salah satu komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung
stabilitas sistem keuangan nasional melalui penegakan hukum yang profesional,
transparan, dan berkeadilan terhadap tindak pidana ekonomi yang berdampak luas
terhadap sektor perbankan dan perekonomian.
Berdasarkan
hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga
2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para
pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh
pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya.
Modus
operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan,
berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang
diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Dana yang
berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening
pihak-pihak tertentu sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami
kemacetan.
Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan
penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam proses
penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak
perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta
ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Hasil
penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari
oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga
berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar. Hingga saat ini, tiga orang
tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya
penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan
pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain
dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara
serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit,
serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.
Para
tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf
a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan
perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menjaga
integritas sektor jasa keuangan, melindungi aset negara, serta menciptakan
iklim investasi yang sehat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan
diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Wakil
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi
Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional
dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.
baca berita lainnya di google news
